NUNUKAN-Partai Gelora mendatangi Kantor Sentra Penengakkan Hukum Terpadu (Gakummdu) Bawaslu untuk bermediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mediasi tersebut merupakan imbas dari dikembalikannya berkas pendaftaran bakal calon (Bacaleg) Partai Gelora pada 14 Mei 2023 lalu.
Wakil Ketua Partai Gelor, Iswan mengatakan, pihaknya telah mengikuti tahap mediasi dengan KPU. Dan mengapresia kepada kedua lembaga kita, KPU dan Bawaslu.
Terkait hasilnya, yang jelas gelora optimis cuma harus melewati prosedur, jadi sesuai keputusannya waktu yang diberikan untuk mengusulkan kembali tiga kali 24 Jam.
“Artinya kami bisa selesaikan itu dan bisa dapat keputusan tergantung bagaimana nanti prosesnya. Intinya, kami positif Gelora diterima tiga kali 24 jam setelah keputusan. Jadi bukan penolakan bahasanya, tetapi pengeembalian karena belum sesuai atau belum lengkap, tidak ada bahasa karena di berita acara jelas tidak lengkap dan dikembalikan, bukan ditolak,” ungkapnya.
Persoalan dikembalikan berkasnya, Iswan menuturkan tidak mengetahui apa yang tidak lengkap, tetapi intinya di silon itu sudah masuk semua dan sudah ada disitu apa yang dibutuhkan. Cuma dalam bentuk fisiknya tentu harus di lampirkan di KPU model B nya.
“Jadi intinya Gelora optimis diterima tiga kali 24 jam dengan jumlah bacaleg yang sama dan skami tidak akan merubah lagi sesuai silon, jadi tinggal prosedurnya nanti KPUkembali membuka silon kemudian kami mengusulkan kembali, jadi posisinya sama dengan yang awal itu tidak ada yang berubah semua yang kami perbaiki malam itu sudah selesai dan kita usulkan kembali,” terangnya.
Sementara, Ketua KPU Nunukan, Rahman, SP mengatakan, KPU sudah menerbitkan keputusan surat KPU 335 tahun 2023 terkait dengan hasil pemeriksaan dokumen partai politik. Partai Gelora merupakan Partai yang dokumennya yang kami dikembalikan dengan dasar mekanisme PKPU 10 tahun 2023 pasal 40 jika melewati batas waktu dokumen dikemabalikan.
“Terkait keputusan KPU kemudian dijadikan dasar oleh Partai Gelora untuk mengajukan sengketa proses di Bawaslu dan itu sudah diatur undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang proses sengketa di Pemilu. Sengketa proses itu disengketakan kemudian dilakukan tahapan mediasi, inilah kemudian kami diundang Bawaslu sebagai termohon dan partai Gelora selaku pemohon,”jelas Rahman.
Mediasia ini adalah sarana yang diatur di dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017, jadi itu yang diminta dan atas dasar mediasi ini yang dijadikan dasar untuk menindaklanjuti. Setelah nanti Bawaslu nanti mengeluarkan putusan hasil mediasi ini, nanti selanjutnya akan ada pertemuan terkait dengan putusannya pada hari Jumat (19/5).
“Jadi nanti ada keputusannya dan hari ini hanya hasil kesepakatan dari mediasi,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu, Moch Yusran menerangkan, untuk hasil keputusannya nanti hari Jumat, tadi hanya proses mediasi dan berdoa saja ada jalan terbaik.
“Kami hanya menerima dan ketentuannya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini itu saja.
Keputusan itu nanti setelah kesepakatan, sepanjang kesepakatan itu tidak melanggar jadi itu paling penting. Hasil kesepakatan itulah yang di tuangkan ke keputusan,” jelasnya.
“Inikan masih proses ini dan keputusnya hari Jum’at karena memang waktunya cuma dua hari saja mediasi, kalau tidak selesai mediasi baru kita judikasih gitu . Dua hari kerja karena diregister kemarin berarti terakhir hari Jumat sudah harus ada keputusan hasil mediasi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Kalau tidak ada kesepakatan berarti keputusannya kita lanjutkan ke ajudikasi gitu saja kita, sesuai undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu ada kewenangan sengketa,” pungkasnya. (*)