Satreskoba Polres Nunukan Ringkus Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

NUNUKAN-Satreskoba Polres Nunukan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil mengamankan dua orang Pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu golongan I.

Kedua tersangka merupakan PI (32) dan EK (48) warga Nunukan, Kaltara yang diamankan ditempat berbeda. PI diamankan di rumahnya di Jl. Yos Sudarso Rt.01 Kelurhaan Tanjung Harapan,  Nunukan Selatan, sedangkan EK diamankan di salah satu Pondok kebun milik PI bersama barang bukti sabu seberat 0,14 gram, Senin 9 Mei 2022.

Bacaan Lainnya

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Supriadi menjelaskan kronologis pengungkapanan narkotika jenis sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Informasi itu ditindaklanjuti personil Opsnal Satreskoba dengan melakukan penyelidikan di Jl. Yos Sudarso Rt. 01 Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. Setelah 2 jam dilakukan penyelidikan, tim mengamankan PI dan melakukan pengeledahan badan dan rumah. Dari pengeledahan tersebut tidak ditemukan barang bukti apapapun,”jelas Iptu Supriadi, Kamis (12/5)

Tidak Menyerah, dari hasil introgasi Personil dari Satreskoba Polres Nunukan terhadap tersangka PI, membuahkan hasil. Tersangka PI membawa aparat Kepolisian ke salah satu pondok di kebunnya.

“Jadi tersangka PI ini menunjukan salah satu pondok di kebunnya, tim ke sana dan melakukan penggeledahan di pondok tersebut dan berhasil mengamanankan EK yang bekerja di kebun PI. Juga ditemukan satu bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang diselipkan didinding kayu,” terang Supriadi.

Supriadi mengatakan, dari keterangan EK sabut tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari PI secara gratis untuk dikonsumso sendiri. Sedangkan sabu tersebut didapatkan PI dari seseorang berinisial F.

“Berdasarkan keterangan tersangka EK dibenarkan dan diakui oleh PI jika sabu tersebut diberikan secara cuma-cuma, dan PI menyebutkan sabu tersebut diperoleh dari seorang F merupakan warga Nunukan yang masih dalam pengejaran,” tuturnya.

Kedua tersangka PI dan EK bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka sudah diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan penyidikan. Keduanya Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun. 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Supriadi. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan