PT. PP Ganti Rugi Rumah Terdampak di Sebatik

NUNUKAN-Persoalan antara PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk dan beberapa Masyarakat di Sebatik yang rumahnya retak akibat dari pembangunan Pelabuhan Lintas Batas Negara (PLBN) telah diselesaikan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Diberitakan sebelumnya terdapat 14 unit rumah yang terdampak di lingkungan RT.03 dan RT. 04. Berdasarkan janji perusahaan PT. PP dengan korban akan menganti rugi, namun sempat terjadi gesekan dikarenakan keterlambatan pembayaran.

Alhasil, PT. PP telah memenuhi semua permintaan masyarakat dengan menganti rugi semua kerusakan rumah yang terdampak.

Salim Saik petugas PT. PP saat dikonfimasi Pembawakabar.com, Senin malam (20/6) menerangkan soal ganti rugi terhadap rumah yang rusak semuanya telah diselesaikan.

“Semua sudah selesai, Ketua RT, Babinsa dan Kepala Desa juga mengetahui,” ujarnya.

Ditanya berapa nilai yang diganti rugi, Salim menyebutkan soal nilai bervariasi sesuai kerusakan.

“Awalnya kami sudah memperbaiki rumah warga yang retak, tapi dalam perjalanan ada juga warga  yang menolak di perbaiki dan meminta ganti dengan uang. Kami pun menyanggupinya dengan nilai variasi sesuai kerusakan, mereka sudah setuju semua dan tidak ada lagi permasalahan,” pungkas Salim Saik. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan