Lantik 105 PPK, Ketua KPU Tekankan Integritas, Netralitas dan Profesional

NUNUKAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menerapkan kebijakan melantik 105 orang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Kabupaten Nunukan, sekaligus Pelatihan Bimtek, di Ballroom Laura Hotel, Rabu (4/1/23).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Nunukan, Rahman, SP yang disaksikan Ketua Bawaslu, Komisioner KPU Kaltara divisi Parmas Hariyadi Hamid dan Forkompimda serta pengurus partai politik.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Nunukan Rahman, S. IP menyebutkan, ada sebanyak 105 orang PPK dari 21 Kecamatan yang dilantik serentak, dengan 22 orang wanita dan 83 orang laki-laki.

“Kalau dihitung dari sisi persentasi masih kurang dari 30 persen, tetapi kami berupaya keterwakilan perempuan,” sebut Rahman.

Dia menjelaskan, saat ini ada kenaikan gaji bagi PPK, Ketua PPK Rp. 2,5 juta dan anggota Rp. 2,2 juta, namun tanggung jawabnya memang berbeda juga.

Rahman juga mengatakan sesuai dengan apa yang menjadi sumpah dan fakta integritas, panitia pemilihan kecamatan harus
Integritas, Netralitas dan mengenai profesional dalam bekerja karena itu yang memang harus mereka (PPK, red) lakukan netralitasnya.

“Mereka harus profesional dan netralitas, karena ini kan terkait dengan kepercayaan publik ini. Kan harus kita ucapkan sesuai dengan apa yang ada di lapangan, jadi penekanannya adalah terkait, profesional, netralitas Penyelenggara dan harus melaksanakan sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada, ”

“Jadi itu saja bahwa bekerja sesuai dengan mekanisme prosedur yang ada sehingga ini bisa menjadi apa yang dilihat oleh masyarakat bahwa ini sesuai. Jangan sampai ada hal-hal yang sifatnya menjadi bagian daripada tim atau bagian dari orang-orang yang sebenarnya tidak dibenarkan, makanya tidak ada namanya kepentingan-kepentingan pribadi, harus sesuai dengan peraturan yang ada, di PKPU 8 itu sudah dijelaskan,” jelas Rahman.

Bagi Panitia Pemilihan Kecamatan yang kedapatan tidak netral, terlibat dalam kegiatan politik dan sebagainya, Rahman menegaskan semuanya ada proses.

“Misalkan ada laporan dan semua masyarakat yang memiliki hak milih bisa melaporkan dan mereka panitia bisa dikenakan pasal kode etik. Ngopi bersama anggota parpol, like postingan atau memosting salah satu calon, secara aturan tidak ada larangan namun menjadi pertanyaan ada maksud apa?. Namun kalau anggota parpol datang ke kantor kami tidak ada masalah,”ujarnya.

Lebih lanjut Rahman menerangkan, untuk sanksi bisa saja sampai ke pergantian, ada evaluasi bisa sampai nanti pergantian orang, misalkan ada yang tidak mengikuti atau tidak bekerja sesuai dengan tugasnya.”Tentu ada tahapan-tahapannya harus sampai ke tahap pergantian,”tegasnya. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan