Lakukan Penipuan dan Gelapkan Uang Rp. 49 Juta, Pria di Nunukan Ditangkap

NUNUKAN-Seorang tersangka pelaku penipuan dan penggelapan uang setoran pembelian mesin tempel 40 PK Merek Yamaha berinisial MO (29) warga Jl. Manunggal Bhakti Nunukan, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara, ditangkap Satreskrim Polres Nunukan, Polda Kaltara pada Jumat (27/1).

Penangkapan terhadap terduga pelaku setelah dilaporkan korban berinisial RO (34) warga Desa Bambangan Kecamatan Sebatik Barat, Nunukan.

Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp. 49. 000.000 (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres AKP Siswati membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa MO diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan setoran pembelian mesin tempel 40 PK Merek Yamaha bernilai puluhan juta oleh korban berinisial RO.

Awal kejadian, korban ditawari mesin tempel 40 PK merk Yamaha oleh pelaku seharga Rp 49.000.000, (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah), dengan rincian Rp. 47.000.000- (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) harga mesin dan Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) ongkos kirim mesin.

Korban kemudian tertarik membeli dan mengirimkan uang sejumlah Rp 49.000,000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah) ke nomor rekening BRI Pelaku, dan korban secara bertahap mentransfer sebanyak 2 kali.

“Pertama pada tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 11.34 wita dikirim sebesar Rp. 25.000.000, (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dan yang kedua pada tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 20. 28 wita korban kembali mentransfer Rp. 24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah). Saat itu Pelaku berjanji akan mengantar mesin 40 PK tersebut pada 25 Januari 2023 setelah pelunasan,”jelas AKP Siswati.

Namun setelah korban mengirimkan uang sebesar Rp 49.000.000, (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah), sambung Siswati, hingga tanggal 27 Januari 2023 mesin tersebut tidak juga dihantarkan pelaku.

“Saat ini terduga MO sedang dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh penyidik, sementara ini menurut penuturan MO bahwa uang tersebut sudah habis untuk kepentingan pribadi dan untuk main judi online “kata Kasi Humas Polres Nunukan.

Barang bukti yang disita berupa
Uang tunai Rp 2.382.000,- (Dua Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Rupiah), 1 unit handphone, 2 lembar slip setoran dari korban, satu buku bank dan satu stel kemeja dan celana kain pendek.

Terhadapnya, Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan dan atau penggelapan. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan