NUNUKAN-Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa mengelar sosialisasi Perda (Sosper) Kabupaten Nunukan nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sosper tersebut digelar di wilayah Desa Persiapan Desa Ujang Fatimah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Jumat (3/11).
Ketua DPRD Nunukan yang didampingi Kasubag Persidangan Herwin, serta turut hadir narasumber Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A),
Faridah Ariyani, SE., M. A. P, Kepala Desa Binusan Rudihartono, S. Sos dan tokoh masyarakat.
Sosper ini kata Ketua Hj Leppa, merupakan tentang perlindungan perempuan dan anak, semoga di Kabupaten tidak ada lagi terjadi namanya kekerasan dalam rumah tangga.
Saya harap dengan sosper ini, masyarakat di sini rukun dan damai, karena kita akan melaksanakan demokrasi dan saya ajak, untuk rukun dan damai serta netral.
Adanya sosper ini saya mengharapkan untuk ibu-ibu memahami Perda ini apa maksud dan tujuannya.
“Bilamana perempuan tidak ada penentu, kita harus jadi penentu, negara tidak akan maju jika kita tidak terlibat. Oleh karena itu mengenai perlindungan perempuan dan anak diharapkan semua fokus mendengarkan sosialisasi perda nomor 17 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A), Faridah Ariyani, SE., M.AP mengatakan, adanya sosialisasi ini masyarakat masih ada yang baru mengetahui tentang perlindungan perempuan itu, seperti apa harapannya ke depan.
“Kita ada program baru dari 5 arahan Presiden Jokowi kepada Kementerian perempuan tentang perlindungan perempuan dan anak, bahwa kita harus membentuk desa ramah perempuan dan peduli anak, dimana desa ramah anak dan peduli perempuan itu mengutamakan keintergritis semua program. Karena ada 3 program dari pemberdayaan masyarakat, keimigrasian dan Perlindungan dan anak. Ini diharapkan program-program untuk Sdgs bisa juga dilakukan kaum perempuan,”jelasnya.
Menurut Faridah, masyarakat di Sei Fatimah juga banyak yang mengetahui tentang peraturan perlindungan perempuan dan anak. Kedepannya kita akan mensosialisasikannya untuk tindak pencegahan.
“Di Binusan dan Sei Fatimah dari Kades nya menyebutkan jarang terjadi kasus anak, mungkin ada tapi hanya kasus anak yang tidak mau bersekolah. Tetapi kasus KDRT dan pelecehan seksual belum pernah ada yang melaporkan, namun kita perlu pencegahan,” ujar Faridah.
Lebih lanjut Faridah menerangkan, untuk kasus anak putus sekolah dan ingin melanjutkan kembali sekolah, peran dinas pendidikan dan PKBM ada di sini.
“Ini yang perlu kita integrasikan, jadi nanti di desa ramah perempuan dan peduli anak, apa yang mereka butuhkan makanya perlu data terpilah gender dulu, laki, perempuan dan anak, bahkan lansia,” demikian kata Faridah. (*)