Dalam Waktu 6 Hari Asril Pelaku Curianmor Diamankan Oleh Timsus Polres Bone

Pembawakabar.com, Bone (Sulsel)-Rabu tanggal 21 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Desa USA Kec.Palakka Kab.Bone, TIMSUS Polres Bone yang dipimpin oleh AIPTU ABUSTAN MAPPA Menangkap Asril Abdullah 35 tahun oknum pelaku Tindak Pidana PENCURIAN ( CURANMOR )

Korban yang bernama Ambo Sakka Bin M.Hallele (49) berpropesi sebagai Wartawan yang tinggal di Jl.Manggis Kel.Jeppe’e Kec.Tanete Riattang Barat Kab.Bone

Penangkapan terhadap oknum pelaku pencurian sesuai laporan polisi Nomor : LP/ 199 / VIII /2019/SPKT/Res Bone / Sek Tanete Riattang tertanggal 15-agustus 2819

Pelaku bernama Asril Abdullah Bin Abdullah (35) yang tidak memiliki
pekerjaan yang tinggal di BTN Pepabri Kel.Biru Kec.Tanete Barat Kab. Bone.

Dalam aksih pelaku mencuri motor milik korban (Merk Honda Beat, Type ACH1M21B05, Warna hitam, Nopol DW 2431 AQ, Tahun pembuatan 2014, No Rangka :MH1JFN11EK128969,No mesin :JFN1E-1120227) dengan cara pelaku mengambil motor milik korban tanpa seijin dan sepengetahuan korban, yang pada saat kejadian motor milik korban tersebut sementara terparkir di depan rumah milik korban yang kebetulan saat kejadian tersebut korban lupa melepaskan kunci kontak yang masih melekat di motor miliknya.

Akibatnya korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian sektor Tanete Riattang guna penyelidikan lebih lanjut.

Setelah mendapatkan informasi dari hasil penyelidikan bahwa pelaku sedang berada di Desa USA Kec.Palakka Kab.Bone, kemudian Tim langsung bergerak ke alamat yang dimaksud dan langsung mengamankan pelaku ASRIL ABDULLAH tanpa adanya perlawanan

Dari Hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan pencurian sepeda motor milik korba, merk Honda Beat, Type ACH1M21B05, Warna hitam, Nopol DW 2431 AQ, setelah itu pelaku membawa sepeda motor tersebut ke kota Makassar dan digadaikan ke BAMBANG sebesar Rp 1.000.000 ( satu juta rupiah ).

Berdasarkan hasil pengembangan
Tim polres Bone bergerak menuju kota Makassar dan di Back Up oleh TIMSUS Polda Sulsel ke Jl.Abu Bakar Lambogo dan kami berhasil mengamankan Sepeda Motor milik korban namun .Bambang yang sebagai penadah motor korban tidak berada di tempat .

Dari jejak rekan pelaku ASRIL ABDULLAH BIN ABDULLAH telah menggunakan uang hasil gadai motor tersebut untuk membeli Shabu-shabu dan pelaku pernah di tahan di Lapas Kelas IIa Watampone pada Tahun 2018 atas kasus pencurian Sertipikat .

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Tanete Riattang guna proses hukum lebih lanjut ungkap Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH Sik dihubungi melalui sambungan WhatsAppnya.(INR Biro Bone/Anto)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan