
NUNUKAN – Kepala Bagian Umum Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, Dr. Agus Suryo Dewi, M.Pd, menjelaskan bahwa langkah rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika akan dilakukan berdasarkan hasil asesmen dari tim yang berkompeten.
“Untuk menurunkan angka penyalahgunaan narkotika, langkah pertama adalah melalui program rehabilitasi. Namun, pelaksanaan rehabilitasi ini dilakukan setelah ada permintaan dari pengguna itu sendiri untuk direhabilitasi,” jelasnya.
Agus menuturkan, setiap pengguna yang datang akan terlebih dahulu menjalani asesmen guna menentukan tingkat ketergantungan mereka. “Tim akan menilai apakah pengguna termasuk kategori ringan, sedang, atau berat. Hasil asesmen ini menjadi dasar bentuk penanganan yang diberikan,” katanya.
Menurutnya, pengguna dengan tingkat ketergantungan ringan hingga sedang akan menjalani rehabilitasi rawat jalan yang difasilitasi oleh BNNK Nunukan, karena di wilayah tersebut telah tersedia tim rehabilitasi. “Rehabilitasi rawat jalan ini lebih menekankan pada intervensi psikologis,” tambah Agus.
Sementara itu, bagi pengguna dengan kategori sedang ke atas hingga berat, penanganan dilakukan melalui rehabilitasi rawat inap. Namun, Agus mengungkapkan bahwa untuk wilayah Kalimantan Utara saat ini belum memiliki fasilitas rehabilitasi rawat inap.
“Untuk kasus berat, fasilitas terdekat berada di Samarinda. Jadi, pengguna harus secara mandiri menuju ke sana. Namun, BNNK setempat akan memberikan rekomendasi resmi setelah asesmen dilakukan,” ujarnya.
Setibanya di Samarinda, lanjut Agus, pengguna akan kembali menjalani asesmen lanjutan sebelum diterima menjalani program rehabilitasi di sana.
Ia menegaskan bahwa upaya rehabilitasi ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam memulihkan para pengguna narkotika agar dapat kembali produktif di masyarakat. (OV/HZ)



