Sesuai Kesepakatan Pelaksanaan Sholat Id 1441 H di Lakukan di Rumah Saja

NUNUKAN- Melalui Rapat internal jajaran Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 Hijriyah agar dilaksanakan di rumah.

Hal itu dengan berbagai alasan dan pertimbangan berkairan dengan wabah COVID-19 yang masih mewabah saat ini.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkab Nunukan, Muhammad Amin saat ditemui Pembawakabar.com, menjelaskan memang terjadi pro kontra antar peserta rapat di Kantor Kemenag Nunukan pada Jumat (15/5) karena ada bersikeras tetap melaksanakan sholat Idul Fitri di lapangan atau masjid seperti biasanya dengan alasan tertentu.

Bahkan Ada pula ormas dan peserta rapat lainnya yang tetap bersikukuh tidak membijaksanai pelaksanaan sholat Idul Fitri di luar rumah.

Oleh karena itu, peserta rapat membahas pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H ini meminta intervensi Pemkab Nunukan untuk mengambil keputusan bisa atau tidak melaksanakan Sholat idul Fitri di luar rumah.

“Beberapa ormas Islam yang tetap menjalankan keputusan pengurusnya di pusat agar tidak melaksanakan sholat Idul Fitri 1441 di luar rumah atau di lapangan atau masjid. Bagi Pemkab Nunukan sendiri, menginginkan pelaksanaan sholat Id di rumah saja dengan alasan mengkhawatirkan penularan COVD-19 yang lebih luas,”Jelasnya.

Meskipun kata Dia, diketahui jumlah pasien COVID-19 yang telah sembuh sebanyak 18 orang, namun masyarakat perlu ketahui bahwa tambahan pasien positif baru semuanya dari penularan lokal.

“Maka itulah yang perlu diwaspadai karena tidak ada yang bisa jamin tidak terjadi penularan pada saat pelaksanaan sholat Id nanti yang jatuh pada 24-25 Mei 2020. Siapa yang bisa jamin kalau tidak terjadi penularan ketika sholat Idul Fitri dilaksanakan di lapangan atau di masjid walaupun tetap menjaga jarak atau menggunakan masker sesuai protokol yang telah ditentukan,” katanya.

Kemudian Pemerintah Daerah berstatus zona merah, bagi Kabupaten Nunukan belum dicabut. Ini menandakan kemungkinan masih dikhawatirkan ancaman penularan yang lebih luas karena adanya pasien positif dari kontak langsung. “Status tanggap darurat COVID-19 bagi Kabupaten Nunukan juga belum dicabut sehingga hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan keras dari Pemkab Nunukan agar melaksanakan sholat ID di rumah saja bersama Keluarga,” tuturnya.

Menurut Amin, jika ada kelompok warga yang bersikeras melaksanakan Sholat Id di luar rumah menjadi tanggungjawab aparat hukum untuk mengawasinya sesuai kewenangannya. Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid akan mengundang forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) membahas masalah ini.

Pertemuan Forkopimda sangat penting sebagai langkah antisipasi penularan wabah COVID-19 yang lebih luas, apabila ada sekelompok warga yang tidak mau mematuhi ketentuan pelaksanaan sholat Id.

“Bisa saja ada seklompok masyarakat yang bersikeras melaksanakan sholat Idul Fitri di luar rumah misalnya di lapangan atau di masjid. Tapi hal ini menjadi kewenangan aparat kepolisian dan TNI untuk mengawasi dan menindaknya. Supaya COVID-19 ini tidak menular lebih luas,” terang Amin.

Jika keputusan diambil tidak membenarkan melaksanakan sholat ID di luar rumah, kemungkinan untuk fleksibel dengan memberikan kesempatan bagi kelompok masyarakat sholat di luar rumah. Tetapi resikonya sangat besar dimana terjadi penularan lokal tersebut dari orang-orang yang pernah kontak langsung dengan pasien yang baru ditemukan ini.

Terpisah, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Nunukan, Hasan Basri menyatakan, masalah keputusan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1441 H masih menunggu hasil video conference (vidcon) antara Pemerintah Pusat dengan Pemprov Kaltara yang berlangsung Senin sore.

“Kita masih tunggu dulu hasil koordinasi Pemprov Kaltara dengan Pusat sebentar sore,”Sebutnya. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan