
NUNUKAN, Pembawakabar.com — Memperingati Hari Kartini sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan perempuan dan anak, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Ir. Arpiah, S.T., M.I.Kom menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak di Ballroom Hotel Neo Fortuna, Minggu (3/5/2026).
Kegiatan tersebut mengangkat Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2015 yang mengatur perlindungan perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun diskriminasi. Sosialisasi ini juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat agar lebih memahami hak-hak perempuan dan anak serta pentingnya perlindungan hukum.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani, bersama akademisi dari Politeknik Negeri Nunukan, Hj. Nuraida. Keduanya memaparkan pentingnya penguatan regulasi dan sinergi lintas sektor dalam upaya melindungi perempuan dan anak.
Dalam pemaparannya, Faridah Aryani menyebut pemerintah daerah bersama DPRD terus mendorong percepatan pembahasan pemisahan perda sebagai langkah konkret untuk memperkuat regulasi sekaligus meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Sementara itu, Arpiah menilai evaluasi dan revisi perda perlu dilakukan agar regulasi yang ada lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu menjawab tantangan sosial yang semakin kompleks.
“Perempuan yang terlindungi dan anak yang terjaga adalah fondasi kuat bagi masa depan daerah dan bangsa,” ujarnya.
Fraksi PKS DPRD Kabupaten Nunukan, lanjutnya, mendukung penuh penguatan regulasi tersebut sebagai bentuk komitmen menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.(*)



