Aturan Baru, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Bebas Tes PCR

NUNUKAN-Pintu Masuk Indonesia-Malaysia kembali dibuka, Pemerintah juga telah menghapus pemberlakuan tes kesehatan bagi pelaku perjalanan ke luar negeri atau sebaliknya.

Penghapusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 tahun 2022 terkait protokol kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang di keluarkan Satgas Covid-19.

Bacaan Lainnya

Kepala KKP Nunukan dr. Bahrullah menuturkan sesuai edaran tersebut untuk PPLN yang masuk dipintu Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan yang sudah vaksinasi dosis lengkap tidak lagi ada kewajiban PCR.

“Tidak ada kewajiban PCR lagi seperti edaran sebelumnya. Selain itu pemeriksaan ulang PPLN baik WNI maupun WNA selama kedatangan di pelabuhan tidak diberlakukan lagi, termasuk karantina,” jelas Bahrullah kepada, Senin (23/5/2022).

Namun lanjut dia, pada saat kedatangan kita tetap melakukan pengecekan suhu kepada PPLN, saat didapatkan suhu di atas 37°c atau ada gejala yang mengarah ke covid maka kita akan lakukan tes PCR.

Sementara, Manager KM Nunukan Express Rahmat Hidayat mengatakan, semenjak diberlakukannya surat edaran satgas covid tidak wajib PCR lagi, bagi PPLN yang masuk ke Nunukan berdampak positif.

“Sejak diberlakukan aturan itu sudah hampir 5 hari, Alhamdulillah jumlah penumpang yang masuk dari Malaysia ke Nunukan meningkat. Alhamdulillah untuk kapal kami sendiri sudah ada sekitar 250 penumpang yang masuk, alhamdulillah ini menjadi kabar baik untuk kami, “terang Rahmat.

Dia menambahkan, Kami sebagai pengelola armada penyebrangan Nunukan Tawau sangat senang dan berterima kasih kepada Pimpinan kedua Negara yang telah memberikan kebijakan kepada penumpang, dengan yang sudah lengkap vaksin tidak lagi wajib PCR baik penumpang yang masuk maupun keluar,” katanya. (*)

[jetpack-related-posts]