
NUNUKAN-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Pra Sejahtera.
Ranperda ini merupakan isu penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, termasuk lembaga legislatif.
Dalam rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj Leppa, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh, SE dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Robinson Totong serta Kepala Bagian Persidangan dan Perundang undangan, H. Romy Rieska Setiady berserta staf DPRD Nunukan.
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan, S.Pd mengatakan Rancangan Perda tersebut dalam pembahasan Bapemperda.
Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk kepedulian anggota legislatif terhadap masyarakat dalam upaya memberikan penyediaan bantuan hukum.
“Kita mulai membahas Ranperda nya namun masih ada beberapa hal yang perlu dikonsultasikan terkait dengan implementasi dan pengklasifikasian masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” kata Hendrawan, Senin (13/5/24) di ruang Rapat Ambalat I Kantor DPRD Kabupaten Nunukan.
Anggota DPRD dari Partai Nasdem itu menjelaskan, DPRD memilki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah sehingga payung hukum sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah perlu memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Perda ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami hambatan mendapatkan keadilan hukum,” ungkapnya.
Sambungnya, perda ini nantinya mengatur tentang pengalokasian anggaran untuk membiayai program bantuan hukum masyarakat pra Sejahtera.
Selain itu perda tersebut juga mengatur bentuk bantuan hukum seperti konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pengadilan dan mediasi.
Meski demikian, kata Hendrawan perda tersebut tidak terlepas dari kriteria yang tentunya dapat mengatur penerima bantuan hukum, misalnya tingkat pendapatan, jenis perkara dan kondisi sosial ekonomi.
“Saya kira ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan hukum bagi masyarakat pra Sejahtera, dan diperlukan upaya yang berkelanjutan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa Perda ini dapat dilaksanakan dengan efektif dan mencapai tujuannya.” Jelas Anggita Komisi I tersebut. (Dukdprd/*)