NUNUKAN-Jajaran Satreskrim Polres Nunukan bersama Resmob kompi 3 Yon A pelopor Nunukan berhasil mengamankan seorang pria yang membawa senjata api rakitan jenis senapan penabur dan senjata tajam jenis pisau badik tanpa izin.
Pria bernama Karno (37) warga Sedadap rt 03 Kelurahan Nunukan selatan ini diamankan di indekostnya pada Jumat (17/1/20) malam.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi di Nunukan mengungkapkan, pelaku sangat meresahkan masyarakat dan juga senpi penabur yang dibawahnya juga tidak, memiliki izin.
“Diamankan tadi malam sekitar pukul 23.30 wita, kemudian yang kita sita 1 pucuk senpi rakitan jenis senapan penabur, sebilah pisau badik lengkap dan 1 buah karet pengikat,” Ungkap Karyadi, Sabtu (18/1/20).
Dikatakan Karyadi, Selama satu minggu ini telah kita lakukan Penyelidikan terhadap pelaku, selama ini pelaku membawa senpira untuk membekali diri dengan sebilah badik yang diikatkan di kaki kirinya.
“Untuk menghindari kejaran, pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi. Hingga akhirnya kita temukan pelaku menyewa kost di gang Limau Sedadap ,” Jelas Dia.
Karyadi menjelaskan, jika senpi rakitan tersebut didapatkan dari temannya berinisial AN.
“Pengakuan Pelaku, senpi diperoleh dari temannya AN, saat ini masih dalam pengejaran. Rencananya Senpi tersebut mau di jual dengan harga Rp. 2.000.000,” Jelasnya.
Karyadi juga menyebutkan jika Pelaku merupakan residivis dalam perkara Senpi organik di Tengerang Selatan tahun 2015, Senpi Oragnik di Nunukan 2017 dan Perkara pengelapan di Tarakan 2018.
Selain itu, Karno diduga pelsku dalam Perkara curanmor dan curat yang tengah dalam pengembangan Aparat Kepolisian. Dengan barang bukti 1 unit R2 Yamaha X-Ride KT 2182 SY, 1 lembar STNK KT 2182 SY, 1 unit hp Oppo dan 1 unit hp Samsung.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” Tukas Karyadi.
Reporter: OV