NUNUKAN-Bawaslu Nunukan melaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
ASN yang berinisial FR dianggap tidak Netralitas dengan membagikan unggahan konten Deklarasi salah satu pasangan calon Gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Utara pada September 2020 lalu.
Terkait laporan Itu, Mansur Rincing, Masyarakat yang melaporkan FR kepada Bawaslu pada 7 September 2020 lalu mengharapkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk secepatnya menindaklanjuti laporan Bawaslu sesuai laporannya yang disampaikan ke Bawaslu.
“Kami ingin agar secepatnya tindaklanjut laporan Bawaslu itu, apakah ada sanksi tegas atau administratif,” kata Mansur.
Hal ini kami sampaikan karena berdasarkan penyampaian dari Bawaslu, laporan dugaan Netralitas ASN itu telah dilaporkan kepada KASN. Kemudian yang bertanggung jawab untuk menindaklanjutinya ialah KASN.
“Oleh karena itu kami minta KASN untuk secepatnya melakukan tindakan mengingat laporan kami telah satu bulan namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut, kemudian Bawaslu Provinsi untuk memfollow up laporan ini, karena kita ingin tahu seperti apa tindak lanjut KASN, hal ini juga agar tidak ada lagi oknum ASN yang ikut berpolitik di media sosial,” Tegas Mansur Rincing. **