NUNUKAN, Pembaawakabar.com-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan menerima ribuan minuman keras (miras) beralkohol berbagai kemasan dari Satgas Pamtas Yonif Arhanud 16/SBC/Kostrad.
Kepala Bea Cukai Nunukan Chairul Anwar mengungkapkan, miras yang mengandung etil alkohol (MMEA) dengan kadar alkohol 5-40 persen tersebut diselundupkan dari Malaysia ke Kabupaten Nunukan dan berhasil diamankan Satgas Pamtas yang berjaga di wilayah perbatasan negara di Kabupaten Nunukan.
Adapun hasil tangkapan satgas pamtas Yonarhud 16/SBC Kostrad yang diserahkan kepada Bea Cukai sebanyak 836 kaleng, 870 botol dan 11 jerigen dengan total keseluruhan 1.026,55 liter. Sementara untuk jenis dan mereknya, jenis Black jack’s 700 ml sebanyak 177 botol, bir bintang, 467 botol, guinness isi 620 ml sebanyak 191 botol, brona 62 kaleng, walton 500 ml sebanyak 698 kaleng.
Kemudian Merk diablo 500 ml sebanyak 48 kaleng, hollan bir 24 kaleng, prost beer 11 botol, merk good day 3 botol, R&B likeur 2 botol, arak highland 2 botol, mon’s 4 kaleng, lalu jenis miras merek regal likeur 1 botol 9700ml, lemon’s beer, 1 botol, R&B likeur 350 ml sebanyak 1 botol, parakee red wine 2 botol, chivas regal 2 botol golden ice likeur 9700 ml sebanyak 10 botol.
“Potensi kerugian negara dan sektor Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor atas penegahan MMEA illegal tersebut sebesar Rp149.313.909. Selain itu juga terdapat kerugian immateril berupa dampak kesehatan, keamanan dan ketertiban, sehingga dengan penegahan MMEA illegal tersebut dapat meminimalisir efek negatif bagi lingkungan masyarakat di wilayah perbatasan,” ungkap Chairul Anwar, Senin (20/9).
Dia mengungkapkan, dengan penyerahan ribuan miras yang berhasil diungkap, merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi antara bea cukai dan instansi lainnya dalam menjaga wilayah perbatasan Indonesia dari maraknya barang-barang ilegal yang masuk dan merugikan negara baik dari sisi pajak maupun manfaat.
“Saya berharap partisipasi khusus dari Instansi Pemerintah maupun aparat penegak hukum, juga masyarakat di Kabupaten Nunukan untuk berperan aktif meningkatkan kerjasama dalam mengamankan penerimaan negara serta melindungi negara dari pemasukan baeang yang negatif. Kemudian barang-barang tegahan tersebut dibatasi untuk diimpor atau diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, sehingga ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk diproses sesuai ketentuan aturan yang berlaku,” Pungkasnya. (**)