NUNUKAN-Hari Pertama di Rusunawa, Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi Konsulat Jenderal RI Sabah diberikan materi pengenalan mengenai Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), Keimigrasian, Bela Negara dan Bahaya Narkoba.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Arbain di Nunukan Jumat (10/1/20) menuturkan hari ini kita memberikan pembekalan terhadap PMI Deportasi yang dikirim dari Malaysia sebanyak 71 orang.
Materi yang diberikan yaitu, pengenalan Layanan Terpadu satu atap, hal ini untuk membuka pola pikir mereka, jika ingin berproses dokumen tki (Passpor) kita arahkan ke LTSA, kemudian materi keimigrasian, bagaimana mengurus dokumen dan tentang keimigrasian lalulintas dan pelanggarannya.
Kemudian mengenai pencegahan tki non prosedural bagaimana menjadi tki yang resmi dan non prosedural, agar mereka tidak masuk secara non prosedural.
Tidak lupa juga kita berikan materi tentang bahaya narkotika, Kata Arbain, kebanyakan dari deportan ini kasusnya narkoba, sehinga kita berikan materi bahaya narkoba terhadap mereka.
BP3TKI Tidak Bisa Fasilitasi Pemulangan Deportan Kasus Narkoba dan Kriminal
Terkait pemulangan Pekerja Migran Indonesia yang rencana dipulangkan ke Kampung halamannya, sesuai SOP Pusat, BP3TKI Nunukan tidak akan menanggung biaya pemulangan PMI yang tercatat kasus kriminal dan narkoba.
Arbain menjelaskan, Sesuai petunjuk dari pusat bahwa pelaku narkoba dan kriminal kami tidak bisa fasilitasi mereka untuk pulang ke kampung, karena mereka ini dianggap bukan pekerja migran Indonesia. “Yang kami bisa Fasilitasi adalah pekerja Migran Indonesia, mereka betul-betul bekerja sedangkan pelaku narkoba ini tidak bekerja, mungkin dari sana mereka hanya penguna, pengedar dan itu tidak bisa kita fasilitasi.
“SOP pelaksanaan petunjuk operasional kami yaitu pelaksanaan pemulangan TKI prosedur fasilitas pemulangan TKI, jadi pekerja migran Indonesia yang sedang bekerja kemudian ditangkap itu yang akan kami fasilitasi, namun bagi yang narkoba dan kriminal kami tidak bisa fasilitasi,”Tutup Arbain. (*)