PALOPO-Kini pesta miras tidak dapat dinikmati lagi oleh Supriadi alias Aco (22), malah mendekam dipenjara, setelah melakukan penganiayaan kepada seorang pria bernama Rizal (50) dua bulan lalu.
Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Wara Ipda A. Akbar, SH berhasil meringkus pelaku, Jumat (10/1/20).
Sebelumnya pelaku dikabarkan melarikan diri selama dua bulan usai melakukan pemukulan terhadap korbannya.
“Kejadiannya ini sudah hampir dua bulan, saat itu pelaku bersama korban sedang pesta miras jenis ( ballo) milik Warna. Pelaku dengan korban tidak saling kenal, tetapi satu meja,” Kata Akbar.
Lanjutnya, namun dengan tiba – tiba pelaku melempar korban dengan menggunakan botol bir, sehingga mengenai bagian pelipis atas kanan korban dan mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pelipis kiri. Sehingga korban melaporkan kejadian tersebut pada 10 November 2019 lalu.
Setelah kejadian itu, saat dilakukan penyelidikan pelaku melarikan diri. Namun setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya yang selama dua bulan menghilang. Kita langsung melakukan penyergapan dan penangkapan di rumah pelaku dengan menyerahkan surat perintah penangkapan terhadap keluarganya, jelas Akbar.
“Pelaku ditangkap karena telah melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan kita pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,”Demikian Akbar. (Muh.Ishaq Hammer)