Unit Reskrim Polsek Nunukan Ungkap Kasus Penganiayaan dengan Sajam, Pelaku Ditangkap

 

Bacaan Lainnya

Nunukan – Unit Reskrim Polsek Nunukan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah Nunukan Barat. Peristiwa ini menimpa seorang warga bernama S (43), warga Jalan Rahayu, RT 022, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Kejadian bermula pada Minggu malam (7/9/2025) ketika korban bersama terlapor yang dikenal dengan nama Bojes (34) menghadiri sebuah acara pernikahan di Jalan Rahayu. Saat itu, keduanya sempat mengonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Dalam kondisi mabuk, pelaku sempat memukul seorang temannya hingga ditegur oleh korban. Teguran tersebut memicu emosi pelaku.

Hingga pada Senin dini hari (8/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, korban yang tengah singgah di sebuah tempat penimbangan buah kelapa sawit didatangi pelaku. Terjadi percekcokan yang berujung perkelahian. Dalam insiden itu, pelaku menusuk punggung bagian bawah sebelah kiri korban dengan pisau dapur, kemudian kembali mengayunkan sajam yang mengenai tangan kiri korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam, 1 celana pendek boxer warna biru, 1 buah pisau dapur bergagang oranye (masih dalam pencarian).

Korban mengalami luka tusuk di pinggang kiri serta luka sayatan pada lengan kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi-saksi, Unit Reskrim Polsek Nunukan langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pencarian, pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah warga di Jalan Rahayu, RT 23, Kelurahan Nunukan Barat.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Nunukan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap pihak kepolisian.

Kasus ini berawal dari permasalahan selisih paham akibat teguran korban terhadap pelaku yang berbuat onar saat pesta minuman keras. Merasa tersinggung, pelaku kemudian mengambil pisau dapur dari rumahnya dan mendatangi korban. Saat perkelahian terjadi, pelaku menikam korban hingga menyebabkan luka serius.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

[jetpack-related-posts]