Polda Kaltara tetap mengedepankan asas paraduga tidak bersalah
TARAKAN – Kasus penganiayaan terhadap dua warga Tarakan yakni Hendra dan Wawan, yang diduga dilakukan oknum anggota Polisi di Nunukan mendapatkan perhatian serius oleh Kuasa Hukum Korban, Edi Siswanto.
“Sebagai Kuasa Hukum, saya berharap kasus ini dapat dituntaskan dengan baik, dalam hal ini Dit Reserse Kriminal Umum (Krimum) dan Bid Propam Polda Kaltara,” harap Edi, saat dihubungi via WhatsApp, Minggu (14/3/2021).
Edi menegaskan, dalam kasus ini pihaknya tetap berpegang teguh asas kepastian hukum, yakni semua sama di depan hukum (Equality Before The Law). Yang mana jika terbukti bersalah, terlapor dalam hal ini Briptu OC dapat diberikan sanksi sebagaimana mestinya.
“Harus ada sanksi yang diberikan kepada oknum itu, dengan begitu dapat mencegah ketidakpercayaan masyarakat, terdapat institusi kepolisian,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat saat dikonfirmasi menjelaskan, Polda Kaltara telah menerima laporan korban atas kasus penganiayaan, diduga dilakukan oleh oknum Polisi di Polres Nunukan.
“Laporannya sudah kita terima, korban sudah ke Dit Reserse Kriminal Umum dan Bid Propam Polda Kaltara,” jelas Kombes Budi, melalui pesan WhatsApp.
Terkait kasus tersebut, Perwira Melati Tiga itu menuturkan, pihaknya masih mendalami laporan dari korban. Selain itu, penyidik nantinya akan melakukan klarifikasi kepada terlapor, sekaligus dengan bukti-bukti pendukung lainnya.
“Dalam hal ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hendra dan Wawan diduga dianiaya okum Polisi yang bertugas di Sat Polair Polres Nunukan, Briptu OC, Rabu (13/3/2021) saat akan pulang ke Tarakan dari Sebatik, Kabupaten Nunukan.
Dalam perjalan ke Tarakan, speed bermuatan ikan yang dikemudikan Hendra diminta berhenti oleh 4 anggota Sat Polair Nunukan, ketika melintasi di depan Pos Polair Polres Nunukan, yang ada di perairan Sebatik.
Karena sedang fokus mengemudikan speed, Hendra tidak mengetahui kalau dirinya sempat diminta berhenti, oleh petugas Sat Polair. Sehingga, petugas Polair Polres Nunukan langsung melakukan pengejaran.
Ketika pengejaran terjadi, petugas juga melepaskan tembakan peringatan sebanyak 2 kali. Yang mana, salah satu tembakan peringatan itu tepat mengenai body speed, yang dikemudikan Hendra.
Hingga akhirnya, speed yang dikemudikan Hendra berhasil dipepet dari samping, hingga akhirnya Briptu OC berhasil masuk ke dalam speed. Saat itulah, Hendra langsung dipukul Briptu OC menggunakan gagang senjata yang dipegangnya.
Tidak hanya itu, sebelum dibawa ke Pos Polair Polres Nunukan, Hendra kembali dipukuli hingga kepalanya mengeluarkan darah oleh Briptu OC, usai dipindahkan ke speedboat milik Polair Polres Nunukan.
Seakan tidak puas melakukan pemukulan terhadap juragan speed, ABK Speedboat yakni Wawan yang mendampingi Hendra juga ikut dipukuli oleh Briptu OC, sebelum akhirnya kedua warga Tarakan itu dibawa ke Pos Polair, guna pemeriksaan lebih lanjut
Setibanya di Pos Polair Polres Nunukan, Hendra dan Wawan kembali mendapatkan pukulan oleh oknum Polisi berpangkat Briptu tersebut. Bahkan, keduanya juga dicambuk menggunakan selang sepanjang 3 meter yang dilipat dua.
Usai melakukan pemeriksaan, Hendra dan Wawan yang mengalami luka akibat dipukul dan dicambuk, akhirnya dilepaskan begitu saja. Hingga akhrinya, kedua warga Tarakan itu melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polda Kaltara. (*/BK02)