BPN Nunukan Lakukan Penyuluhan PTSL 2022, Kades Binusan Harap Warga Desa Segera Mendaftarkan Tanahnya

NUNUKAN, Pembawakabar.com-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nunukan mengelar Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  di Desa Binusan, Kecamatan Nunukan, Senin (24/1/22). Penyuluhan tersebut dilakukan dikarenakan di Wilayah Desa Binusan memiliki lokasi bidang untuk PTSL.

Kegiatan ini dihadiri, Camat Nunukan H. Haini, Kepala Desa Binusan Rudihartono, PJ Kades Binusan Dalam Asriansyah, Pj Kades Ujang Fatimah, Para Ketua RT dan Staf Desa.

Bacaan Lainnya

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Kabupaten Nunukan Ashar menjelaskan, Penyuluhan tersebut dilakukan dikarenakan wilayah Binusan ada lokasi bidang untuk PTSL, jadi BPN Kabupaten Nunukan melakukan penyuluhan dulu.

Dia menjelaskan karena lokasi bidang PTSL tersebut desa Binusan mendapatkan dua komponen, pertama untuk peta bidangnya BPN alokasikan 1.000 (Seribu), sedangkan untuk yang menjadi sertifikat tanah 8.000 (delapan ribu).

“Delapan ribu ini merupakan tindaklanjut  dari yang sudah PBT  di tahun sebelumnya, jadi yang  Seribu bidang merupakan permohonan baru artinya ini yang belum tercover di tahun sebelumnya dan ini untuk desa Binusan dan dua desa Persiapan sehingga kepala Desa kita undang semua. Jadi dua komponen ini masuk diprogram kita di tahun 2022,” ujar Ashar saat dihubungi Pembawakabar.com.

Disinggung mengenai biaya pendaftaran, Ashar menjelaskan Jika sertifikat terbagi dua jalur yaitu melalui jalur reguler atau PNBB artinya masyarakat mengurus sendiri ke loket dan membayar  PNBB nya, untuk biaya jalur PNBB dihitung sesuai luas bidang tanahnya. Sedangkan untuk PTSL tidak ada batasan luas, sepanjang diizinkan Pemerintah Desa atau Kelurahan dan Pemohon mengikuti kegiatan tersebut dan mengisi formulir pendaftaran dan tanahnya memenuhi syarat bisa mengikuti program PTSL.

“Untuk pembayaran PTSL ke BPN gratis, tetapi ada biaya lain di luar itu yaitu Operasional  petugas dan pajak yang dibayar ke Bappeda, masyarakat hanya membayar itu Rp. 250.000 dan itu kewenanganya di Kelurahan dan Desa,” ujar Ashar.

Dia juga berharap dengan program yang berjalan tersebut, seluruh bidang tanah di Kabupaten Nunukan semua telah dipetakkan.

“Harapan kami dari BPN semua bidang Tanah di Kabupaten Nunukan terpetakan semua,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Binusan Rudihartono sangat menyambut baik BPN kembali melakukan Penyuluhan PTSL di Desa Binusan.

“Kita sambut baik dengan penyuluhan ini, karena beberapa warga desa yang tahun kemarin belum mendaftarkan tanahnya ada kesempatan lagi untuk tahun ini mengikuti program PTSL ini,” ujarnya.

Rudi juga berharap Dua desa Persiapan turut serta ikut dengan mengajak warganya yang belum mendaftar tanahnya agar segera membuat permohonan.

“Harapan saya dua desa persiapan menyampaikan ke warga untuk mendaftarkan tanahnya di Desa Induk Desa Binusan,” pungkasnya. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan