Bupati Laura Menyampaikan Nota Rancangan Perubahan APBD Tahun 2021

NUNUKAN, Pembawakabar.com- Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menyampaikan Nota Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) tahun 2021, pada rapat paripurna ke-10 masa sidang I yang digelar di ruang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Senin (27/9).

Sidang paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Rahma Leppa didampingi wakil Ketua I dan II, H. Saleh dan Burhanuddin.

Bacaan Lainnya

Bupati Laura pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan penghargaan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Nunukan atas kerjasama sebagai mitra pemerintah kabupaten Nunukan yang bersama tim anggaran pemerintah melakukan pembahasan-pembahasan yang akhirnya disetujui menjadi kesepakatan bersama tentang perubahan kebijakan umum APBD tahun 2021 dan Kebijakan Anggaran Umum (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun 2021.

“Sebagai tindaklanjut kesepatan bersama tentang KUA dan PPAS tahun 2021 yang selanjutnya dibahas dengan harapan menjadi kesepakatan bersama dan mendapat persetujuan,” tuturnya.

Laura mengatakan, penyusunan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD) saat ini, tetap berorientasi pada basis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur capaian targetnya, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, berprinsip pada efesiensi, efektifitas guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif

hal ini sesuai dengan pedoman penyusunan APBD TAP anggaran 2021 yaitu peraturan Menteri Dalam Negeri 4/9 Nomor 64 Tahun 2020, Pasal 5 Ayat (1) dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Covid-19, dengan prioritas.

Pertama, penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan. Kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup. Ketiga, penyediaan jaring pengaman sosial (JPS)/Sosial Safety Net.

Sedangkan Ayat (2) dalam pandemi (Covid-19) suatu daerah telah dapat dikendalikan. Dengan hal itu pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman dari Covid-19 dalam penyelenggaraan pemerintah.

Selain itu, kata Laura berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun 2021, dalam rangka mendukung penanganan Covid-19, dampaknya ada perubahan alokasi, penggunaan serta penyaluran/recofusing anggaran, disamping itu untuk mengalokasikan minimal 8 persen dari Dana Transfer Umum (DAU/DBH) yang digunakan untuk dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan Covid-19 dan belanja prioritas lainnya.

“Dukungan pendanaan belanja ini adalah Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, mendukung Kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi Covid-19 melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan kebutuhan kelurahan dan untuk kegiatan pos komando tingkat Kelurahan serta Insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lainnya serta kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh pemerintah,”jelas Laura.

Ia juga menyebutkan berdasarkan keputusan menteri keuangan nomor 19/KM.7/2021 tentang rincian alokasi atas pengunaan cadangan dana alokasi khusus fisik menurut daerah kabupaten/kota untuk mendukung percepatan dalam mendukung penangganan limbah medis covid-19 dan tata cara penyalurannya.

Secara garis besar lanjut Laura, rancangan APBD Nunukan 2021 yang semula sebesar 1,296 triliun setelah perubahan naik sebesar 1,372 triliun atau naik 3,64 persen. Perubahan ini disebabkan adanya Recofusing anggaran dan penyesuaian silpa dana earmark serta faktor lainnya yakni pada rancangan perubahan APBD 2021 pendapatan semula diproyeksi sebesar 1,296 triliun naik sebesar 1,341 triliun atau 3,4 persen.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula dianggarkan Rp. 110,746 miliar dalam perubahan naik sebesar  Rp. 113,746 miliar 2,71 persen. Pendapatan transfer semula sebesar Rp. 1,183 triliun bertambah menjadi Rp 1,191 triliun atau 0,74 persen. Lain-lainnya pendapatan daerah yang sah, semula Rp. 3 miliar bertambah jadi 35,482 miliar.

Sedangkan belanja daerah, pada rancangan perubahan APBD tahun 2021 proyeksi belanja semula Rp. 1,324 triliun bertambah jadi Rp.  1,374 triliun atau 3,76 persen dengan komposisi belanja Operasi sebelumnya Rp. 830,395 miliar bertambah jadi Rp. 897,686 miliar, belanja modal, dianggarkan Rp. 217,995 miliar berkurang menjadi Rp. 201,447 miliar.

Kemudian belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp. 14,586 miliar berkurang menjadi Rp 10,106 miliar, lalu belanja bantuan Keuangan  semula Rp. 261,456 miliar naik sebesar Rp. 264,932 miliar.

Sementara untuk pembiayaan, Bupati Laura menyebutkan, penerimaan pembiayaan, sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 30,486 miliar setelah di audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertambah menjadi Rp. 35,989 miliar.

Selanjutnya, pengeluaran pembiayaan, semula Rp. 3 miliar, berupa penyerataan modal kepada PDAM tidak mengalami perubahan. (**)

[jetpack-related-posts]