Bupati Laura Terbitkan SE PPKM Level 1

NUNUKAN-Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Surat Edaran Nomor 162-BPBD/ 360/IV /2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Nunukan.

SE per tanggal 26 April 2022 dan berlaku hingga 9 Mei 2022 itu, diterbitkan bersasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2022, Kabupaten Nunukan ditetapkan sesuai kriteria level situasi Pandemi berdasarkan asesmen oleh kementerian kesehatan dengan kriteria level 1. Melalui SE, Bupati Nunukan mengintruksikan Pelaksanaan PPKM level 1 dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dlakukan melalui tatap muka terbatas dab atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri.

Pelaksanaan perkantoran atau tempat kerja baik Pemeritah, BUMN, BUMD dan Swasta menerapkan work from office (WFO) sebesar 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mengatur waktu kerja secara bergantian.

Pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, kontruksi, industri yang ditetapkan sebagai objelk vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari berkaitan dengan kebutuhan poko masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapa protokol kesehatan secara ketak.

Pada Pasar tradisional, pedagang kaki lima, agen voucher, pangkas rambut, laundri, pasar loak, bengkel dan pencucian kendaraan lain diizinkan buka dengan prokes ketat, memakai masker, mencuci tangan dan mengunakan handsanitizer.

Sementara pelaksanaan kegiatan makan minum di warung makan, pedagang kaki lima maupun lapak jajanan diizinkan buka dengan prokes ketat dan dengan jam buka hingga pukul 22.00 Wita dan selanjutnya hanya menerima deliveri atatu take away serta tidak menerima makan ditempat.

“Khusus pelaksanaan makan minum di tempat umum, warung makan, restoran dan rumah makan selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M, penertiban kegiatan Tempat-tempat hiburan, rumah makan/restoran serta pedagang makanan dan minuman selama Bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriah/2022 Masehi di Masa Pandemi COVID-19 di Kabupaten Nunukan, dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan ketat,” jelas Bupati.

Dia menambahkan, Pelaksanaan kegiatan makan/minum di restoran atau rumah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat maksimal 100 persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jam buka hingga dengan pukul 22.00 wita dan selanjutnya hanya menerima delivery/ dan tidak menerima makan ditempat.

Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi dan lokasi proyek diizinkan beroperasi 100 persen dengan prokes secara lebih ketat, termasuk pelaksanaan kegiatan ibadah baik di Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah yang dilakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen) dari kapasitas denga protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

“Kegiatan seni, budaya, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan dan kegiatan sosial diizinkan beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Dan bagi penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, transportasi massal, taksi dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” terangnya.

Selanjutnya untuk kegiatan olahraga baik pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi olahraga, maupun olahraga yang dilakukan secara mandiri atau individual tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, begitu pula dengan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas ruangan gedung atau tempat acara dan tidak ada hidangan makanan ditempat, makanan dalam kemasan kotak dan dibawa pulang. Tentunya menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berjabat.

Pelaksanaan kegiatan rapat, pertemuan luring dan seminar diizinkan dibuka dengan ketentuan maksimal 100 persendari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat dan menerapkan aplikasi Pedulilindungi.

Untuk persyaratan perjalanan domestik dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh baik mengunakan pesawat udara dan kapal laut, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional wajib memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah;

“Kegiatan penegakan disiplin protokol Kesehatan oleh aparat berwenang yang di koordinir oleh Satpol PP Kabupaten Nunukan bersama dengan TNI, Polri dan aparat terkait agar lebih ditingkatkan dalam rangka pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar protokol Kesehatan,” terangnya.

Sedangkan pada pengawasan pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan di Pelabuhan dan bandara serta jalur darat dari wilayah luar wilayah Kabupaten Nunukan dengan penerapan aplikasi PeduliLindungi dan upaya pemberian vaksinasi pelaku perjalanan yang ditemukan belum divaksinasi.

“Melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali dan Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW/Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah,” tambahnya.

Untuk penguatan testing, tracing, treatment (3T), kata Laura perlu terus diterapkan dan karantina terhadap setiap kontak erat serta treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala dan hanya pasien dengan gejala sedang, berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.

Dia juga menuturkan selama pelaksanaan PPKM level 1, koordinasi dan kolaborasi dengan TNI-POLRI serta kejaksaan yang perlu dilakukan dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM.

“Upaya percepatan vaksinasi covid-19 harus terus dilakukan dengan berbagai strategi, antara lain vaksinasi kewilayahan yang dikordinir oleh camat untuk dapat meningkatkan cakupan hasil vaksinasi covid-19 dan untuk melindungi banyak orang serta menurunkan laju dan mengutamankan kesehatan yang rentan,” pungkasnya. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan