NUNUKAN-Polres Nunukan melalui Unit Pidum Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku pencurian Handphone GA (33) warga Jl. Sei Fatimah Kabupaten Nunukan pada Selasa (7/2).
Pelaku diamankan setelah dilaporkan korban AS (29) Warga Kampung Tebol, Sungai Limau, Sebatik.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi humas AKP Siswati mengatakan, pada hari Sabtu, 12 November 2022 sekira pukul 24.00 Wita, korban berbaring di ruang tamu dengan maksud untuk tidur, kemudian korban meletakan Handphone miliknya merk Vivo Y20S warna biru di atas meja didekat tempat ia tidur.
Pada keesokan harinya Minggu, 13 November 2022 sekira pukul 06.30 Wita, saat korban bangun dan mencari handphone miliknya, korban tidak menemukan.
Siswati menerangkan, untuk modus operandi, pelaku bekerja di pembuatan speed boat di jalan Tanjung Batu Nunukan, dimana saat kejadian korban sedang berkunjung dan menginap di rumah yang ditinggali pelaku.
“Pada saat korban tidur pelaku melihat handphone korban tergeletak di atas meja disamping korban tidur. Kemudian sekira pukul 04.00 Wita pelaku mencuri handphone tersebut,”
“Dari hasil penyelidikan dan profeling terhadap kasus pencurian dimaksud, pelaku diamankan di tempat kerjanya di Jl. Sungai Fatimah, pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan handphone korban dan setelah dicocokkan nomor IMEI nya sama dengan Nomor IMEI handphone milik korban,” jelas Siswati, Rabu (8/1).
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku 1 unit handphone Vivo Y20S. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP. (Hms/Red)