
NUNUKAN, Pembawakabar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik yang meresahkan warga.
Seorang pria berinisial DA (34) tak berkutik saat diringkus polisi ketika hendak menjual hasil curiannya berupa tembaga.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Sunarwan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi yang masuk pada 10 April 2026.
“Pelaku kami amankan saat hendak menjual tembaga hasil kejahatannya di wilayah Jalan Hj. Sumang, Kelurahan Nunukan Tengah. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas IPTU Sunarwan.
Kasus ini bermula dari dua kejadian berbeda yang dialami korban di wilayah Kelurahan Nunukan Selatan. Pada Rabu dini hari, 8 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA, salah satu korban terbangun akibat listrik padam. Saat dilakukan pengecekan awal, kondisi meteran masih normal. Namun beberapa jam kemudian, korban mendapati kabel listrik telah terpotong dan hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3.840.000.
Tak berselang lama, kejadian serupa kembali terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 09.00 WITA. Korban lain mendapati listrik di rumahnya padam dan setelah dicek, kabel pada meteran listrik sudah terpotong dan raib. Kerugian dalam peristiwa kedua ini ditaksir mencapai Rp3.500.000.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tang, karung, sekitar 10 kilogram kawat tembaga, potongan besi, besi bekas rol, serta satu unit sepeda motor Suzuki 125 cc yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Modus pelaku dengan memotong kabel listrik pada meteran rumah warga saat situasi sepi, kemudian mengambil tembaga untuk dijual,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.(*)



