NUNUKAN, Pembawakabar.com-DPRD Kabupaten Nunukan mengelar Rapat Paripurna ke-V Masa persidangan I tahun 2021-2022 tentang pengambilan keputusan DPRD Kabupaten Nunukan terhadap rekomendasi penyelesaian sengketa lahan di desa Binusan Dalam, Kamis (26/8/21).
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa, Wakil Ketua I, H Saleh, Wakil Ketua II, Burhanuddin serta dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Nunukan.
Pada kesempatan itu, Ketua Panitia khusus (Pansus), Robinson Totong menyampaikan laporan tentang rekomendasi DPRD terkait penyelesaian sengketa lahan masyarakat Binusan Dalam.
Dia menyebutkan berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Panitia khusus dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut, timnya telah membahas hal terkait sengketa lahan pada tanggal 28 Juni 2021 melalui rapat dengar pendapat.
Pada tanggal 29 Juni 2021, dilakukan pembentukan Panitia Khusus konflik lahan desa Binusan Dalam dan dilanjutkan dengan rapat paripurna pembentukan pansus konflik lahan desa Binusan Dalam.
Lanjut Robin, pada tanggl 7 Juli 2021, kembali dilakukan rapat Pansus terkait konflik lahan Desa Binusan. Kemudian di tanggal 12-13 Juli 2021 tim pansus melakukan kunjungan lapangan ke kantor Desa Binusan.
Lalu pada 18 Agustus 2021, Tim Pansus kembali melakukan rapat dengar pendapat terkait lanjutan fasilitasi penyelesaian sengketa lahan Desa Binusan Dalam. Dan pada 24 Agustus 2021 kembali Tim pansus mengelar rapat pansus terkait rekomendasi terhadap penyelesaian sengketa lahan masyarakat Desa Binusan Dalam.
Dikatakan Robinson, dari rangkaian kegiatan yang kami lakukan, hasil keterangan pihak Desa Binusan, pemilik lahan dan bukti yang ada bahwa saudara Rasyid telah menjual lahan milik kelompok masyarakat, dengan bukti yang dimiliki surat SPPT, Saksi Batas dan tanam tumbuh juga pondok
“Berdasarkan dengan hasil kesepakatan antara saudara Rasyid dan kelompok masyarakat Kalimutu, yang bersangkutan bersedia akan menganti lahan yang telah dijual tersebut,” tutur Robinson.
Dia juga menambahkan, sebagai Pembeli lahan yakni Haji Batto bersedia menganti rugi lahan yang bersengketa yang memiliki bukti kepemilikan yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa serta bukti-bukti yang menguatkan didalamnya.
“Sesuai nilai yang di sepakati antara kedua belah pihak dan tawaran lainnya Haji Batto menawarkan kepada masyarakat pemilik lahan sesuai dengan bukti yang ada untuk proses selanjutnya,”tambahnya.
Robinson menuturkan, kita juga meminta pihak Pemerintah Desa Binusan untuk segera menetapkan pemilik lahan kelompok masyarakat sesuai dengan bukti yang ada.
Perosalan sengketa lahan tersebut, Wakil Ketua komisi II ini merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti penyelesaian persoalan sengketa lahan masyarakat desa Binusan Dalam melalui pemerintah desa. Kemudian meminta agar penyelesaian persoalan sengketa lahan masyarakat Binusan Dalam tetap mengaku pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nanti Pemda yang menindaklanjuti, bukan ranahnya DPRD yang menyetok aktivitas itu. Karena nanti Pemda yang mengeluarkan edaran untuk melarang melakukan aktivitas di lahan itu,” Pungkasnya. (YP/Red)