NUNUKAN – Anggota DPRD Kabupaten Nunukan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas guna memperkuat pemahaman mengenai kedudukan hukum Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Kegiatan yang digelar pada Rabu (15/10/2025) ini menekankan pentingnya peran Pokir sebagai instrumen legal dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam kegiatan tersebut, para legislator dibekali pemahaman tentang mekanisme penginputan Pokir ke dalam sistem perencanaan daerah, sinkronisasi dengan prioritas pembangunan, serta fungsi Pokir sebagai jembatan antara aspirasi masyarakat dan kebijakan pemerintah daerah.
Bimtek menghadirkan Staf Ahli Bidang Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Dr. Ir. H. Syahrullah Mursalin, M.P, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Syahrullah menegaskan bahwa Pokir DPRD memiliki kekuatan hukum dan harus menjadi bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah.
Pokir DPRD bukan sekadar usulan, tapi bagian dari sistem perencanaan yang wajib diperhitungkan pemerintah daerah. Setiap aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Pokir memiliki peluang diwujudkan dalam program kerja daerah,” ujar Syahrullah.
Ia menjelaskan, Pokir diinput melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) pada tahap awal penyusunan RKPD dan dicatat secara resmi dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Langkah ini, katanya, menjamin transparansi dan akuntabilitas serta memudahkan sinkronisasi dengan prioritas pembangunan daerah.
Anggota DPRD harus memastikan data Pokir akurat dan berbasis kebutuhan riil masyarakat. Tidak boleh dijadikan alat politik semata, karena fungsinya adalah menjembatani aspirasi rakyat ke dalam kebijakan yang nyata,” tambahnya.
Selain itu, Bimtek juga menyoroti dua fungsi utama DPRD yang berkaitan erat dengan Pokir, yaitu fungsi anggaran dan pengawasan. Dalam fungsi anggaran, Pokir menjadi acuan untuk memastikan alokasi dana daerah tepat sasaran. Sedangkan dalam fungsi pengawasan, Pokir dijadikan tolok ukur sejauh mana program pemerintah daerah mencerminkan aspirasi masyarakat.
Meski memiliki dasar hukum yang kuat, Syahrullah mengakui bahwa implementasi Pokir di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan anggaran dan perbedaan prioritas antara legislatif dan eksekutif.
Ia menekankan bahwa koordinasi yang baik dan pemahaman regulasi yang mendalam menjadi kunci agar Pokir benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.
Kalau Pokir sudah diinput ke SIPD, tidak boleh dihapus. Proses ini legal dan harus dijalankan sesuai aturan. Jika ada perubahan, itu dilakukan melalui prosedur resmi,” tegasnya menjawab pertanyaan peserta terkait mekanisme perubahan Pokir.
Kegiatan Bimtek berlangsung secara interaktif, di mana para peserta juga diajak memahami pentingnya basis data yang kuat dalam setiap Pokir. Legislator diminta memastikan mekanisme pemantauan, pengendalian, dan evaluasi berjalan efektif agar aspirasi masyarakat dapat tersalurkan dengan baik.
Melalui kegiatan ini, DPRD Nunukan menegaskan komitmennya sebagai lembaga representatif rakyat yang konstitusional dan berintegritas dalam proses perencanaan pembangunan.
Dengan pemahaman yang benar, Pokir tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga alat efektif untuk menjamin pembangunan daerah yang berkeadilan dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tutup Syahrullah.(*)



