DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Dorong Optimalisasi PAD

 

Bacaan Lainnya

 

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terkait kewajiban pajak dan retribusi daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di RT 07, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan, Rabu (8/10/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Nunukan. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang harus dioptimalkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan prinsip demokrasi,” ujar Andi Fajrul Syam.

Ia menambahkan, peningkatan pendapatan daerah juga berkontribusi pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), mendorong kemandirian daerah, memperkuat efisiensi pelayanan publik, serta menciptakan iklim investasi yang sehat.

“Melalui Perda ini, kami berharap masyarakat dapat bersama-sama mengoptimalkan seluruh potensi pendapatan daerah di Kabupaten Nunukan. Dengan begitu, kita bisa mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nunukan, Fitraeni, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak dan retribusi daerah sebagai bagian dari pendapatan yang menunjang pembangunan di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan.

“Sosialisasi ini memastikan wajib pajak memahami jenis pajak dan retribusi yang harus dibayarkan, dasar pengenaan, serta tata cara pembayarannya. Dengan pemahaman yang jelas, diharapkan tidak terjadi pelanggaran terhadap peraturan daerah,” kata Fitraeni.

Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan wajib pajak agar pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Kepatuhan tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi.

Lebih lanjut, Fitraeni menyampaikan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Adapun 11 jenis pajak dan retribusi daerah yang dipungut Pemerintah Kabupaten Nunukan meliputi:

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Perhotelan, Pajak Restoran dan Warung Makan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Perparkiran, Pajak Reklame, Pajak Listrik, Pajak Hiburan, Pajak Tambang Galian C, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri oleh Sekcam Nunukan Selatan Tasran, SE, perwakilan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan pemuda setempat. (*)

 

 

[jetpack-related-posts]