NUNUKAN-Kasus prostitusi online modus anak Sekolah, di Kabupaten Nunukan dibongkar Satreskrim Polres Nunukan.
Seorang Pria pelaku yang berperan sebagai mucikari yakni AD (19) ditangkap di sebuah kamar hotel, Nunukan, Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 23.00 wita.
Mucikari tersebut ditangkap saat sedang membawa seorang anak berusia 16 tahun yang dipertemukan dengan seorang pria hidung belang.
Kini AD harus rela mengenakan baju tahanan Polres Nunukan atas tindak pidana perdagangan orang yang telah di lakukan.
Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Muh Ali Suhadak, SH, MH mengatakan, Korbannya 16 tahun seorang pelajar Kelar 3 SMP dan pelaku mucikari berinisial AD (19), pelaku menawarkan korban melalui pesan Whatsaap.
“Kejadiannya tadi malam sekitar pukul 23.00 di salah satu hotel di Nunukan.
Modusnya, pelaku membujuk korban dengan menawarkan pekerjaan melayani tamu dengan tarif Rp. 1.3 juta dengan fee yang diberikan ke pelaku Rp. 300 ribu,”Jelas Ali, Jumat (1/11/19)
Dalam prostitusi ini, Kata Ali, telah dijalankan pelaku sebanyak tiga kali dengan korban yang sama, namun yang ketiga ini berhasil kita gagalkan.
“Sementara kita masih dalami, karena tidak hanya sebatas pengakuan saja, nanti kita kroscek dengan saksi yang lain, apakah ada korban lain yang di eksploitasi nanti kita kembangkan, termasuk satu orang yang kita bawah ini untuk kita jadikan saksi,” katanya.
Ali menambahkan, anak ini masih sangat rentan, apakah atas kemauan anak itu atau tidak tetap juga itu eksploitasi dan kita juga akan pasang bahwa itu tindak perdagangan orang.
Saat ini kita sudah berkordinasi dengan TP2TPA untuk edukasi terhadap anak, supaya anak tidak terjerumus, lanjutnya.
Pelaku dikenakan pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun terkait dengan eksploitasi seksual terhadap anak.