Geliat Usaha Menggila di Nunukan, Jalan Umum Disulap Jadi Parkiran Liar

 

NUNUKAN – Jumlah pelaku usaha di Kabupaten Nunukan terus melonjak tajam dari tahun ke tahun. Pertumbuhan ekonomi yang semakin menggeliat itu memang membawa harapan baru. Namun di balik euforia tersebut, muncul persoalan klasik yang kian meresahkan, jalan umum dan fasilitas publik ramai-ramai dijadikan lahan parkir liar.

Fenomena ini terjadi hampir di berbagai Sudut Kabupaten Nunukan. Banyak pemilik kafe, rumah makan hingga tempat hiburan malam dinilai seakan menutup mata terhadap kewajiban menyediakan area parkir. Akibatnya, badan jalan dipenuhi kendaraan pengunjung, memicu kemacetan, kesemrawutan, bahkan potensi kecelakaan.

Merespons gelombang keluhan masyarakat, Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan langsung angkat bicara. Instansi teknis ini menegaskan bahwa setiap usaha, termasuk pemilik kafe atau kafe karaoke (Kafe), seharusnya telah mengantongi izin resmi sebelum mulai beroperasi.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Nunukan, Mahyuddin, saat dikonfimasi di Kantor Dinas Perhubungan, Selasa (6/1/2026).

“Ya sebenarnya, ketika mereka membuka kafe itu kan harusnya berizin. Semua usaha itu lewat perizinan resmi,” ujar Mahyuddin.

Meski demikian, ia mengakui bahwa masalah yang terjadi saat ini bukan pada izin usahanya, melainkan dampak lalu lintas yang ditimbulkan. Dalam dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh instansi terkait, belum ada aturan tegas dan eksplisit mengenai kewajiban penyediaan lahan parkir bagi pelaku usaha.

“Secara eksplisit tidak ada di dalam perizinan itu terkait lalu lintasnya. Kalau kami dari Dinas Perhubungan hanya sebatas memberikan teguran sesuai regulasi yang ada,” jelasnya.

Menurutnya, Dishub sudah tidak tinggal diam.

Persoalan parkir liar yang disebabkan aktivitas kafe telah berulang kali dibahas dalam Forum Lalu Lintas Kabupaten Nunukan. Forum tersebut beranggotakan lintas instansi seperti kepolisian, BPP, serta beberapa dinas yang memiliki kewenangan terkait jalan.

“Ini kan sudah kami bicarakan di Forum Lalu Lintas. Anggotanya lintas instansi, jadi penanganannya dilakukan bersama-sama,” tambahnya.

Mahyuddin juga membeberkan, pihaknya telah melayangkan teguran kepada sejumlah pemilik kafe, khususnya di wilayah Kelurahan Nunukan Timur. Bahkan, beberapa kafe yang menjadi pembahasan akhirnya berhenti beroperasi setelah dirapatkan bersama pihak kelurahan.

“Teguran sudah sering kami berikan.

Suratnya diterima, tapi kenyataannya di lapangan tetap saja melanggar. Bahkan saya lihat Kf-Kf itu malah tambah banyak,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Namun keterbatasan kewenangan menjadi kendala utama. Dinas Perhubungan mengaku tidak bisa bertindak lebih jauh seperti menutup usaha yang bandel. Upaya yang dapat dilakukan masih sebatas teguran dan edukasi.

“Kami nggak mungkin bisa menindak sendiri. Tidak mungkin kami bisa timbaki satu per satu. Hanya memberikan teguran saja,” tegasnya.

Ia lalu mencontohkan kafe di kawasan Bayangkara yang kini mulai tertib.

Setelah diberikan teguran dan dipasangi rambu larangan parkir, pemilik usaha akhirnya menyediakan tempat parkir sendiri sehingga tidak lagi menggunakan badan jalan.

“Ada rambu dilarang parkir di situ. Setelah kami beri teguran, akhirnya diindahkan dan sekarang sudah tertib,” jelasnya.

Langkah keras juga dilakukan Dishub di titik rawan lain. Seperti di Jalan TVRI dekat jembatan, spanduk larangan parkir dipasang. Hasilnya cukup melegakan.

“Alhamdulillah sekarang sudah tidak ada lagi yang parkir di situ,” ujarnya.

Ke depan, Mahyuddin berharap pemerintah daerah lebih serius menata persoalan ini sejak dari hulu. Ia menilai proses perizinan jangan terlalu dimudahkan tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan, terutama terkait kewajiban lahan parkir.

“Harusnya perizinan jangan terlalu dimudahkan, khususnya bagi kafe yang tidak memiliki lahan parkir. Dampaknya ke jalan umum luar biasa,” tutupnya.

Dinas Perhubungan, lanjutnya, tetap akan berupaya maksimal. Jika diperlukan, pihaknya siap turun langsung ke lapangan bersama anggota Forum Lalu Lintas demi mengembalikan hak publik atas jalan yang Semestinya. (Hz)

 

 

[jetpack-related-posts]