NUNUKAN, Pembawakabar.com – Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Nunukan, H. Ladullah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan tersebut digelar di kediamannya, Rabu (15/9/2026).
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, H. Ladullah menjelaskan Perda tersebut menjadi landasan penting bagi masyarakat untuk memahami hak atas informasi publik.
āPerda ini memberikan kepastian bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,ā ujarnya.
Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui arah kebijakan, program, serta pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Informasi yang disampaikan secara jelas dan terbuka membantu masyarakat memahami kebijakan pemerintah sekaligus mendorong keterlibatan dalam proses pembangunan.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan Perda tersebut, tetapi juga memahami mekanisme permohonan informasi kepada badan publik serta batasan terkait informasi yang dikecualikan menurut undang-undang.
Di sisi lain, badan publik juga memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi secara tepat, jelas, dan sesuai aturan.
Menurut Ladullah, sosialisasi Perda penting untuk mendekatkan produk hukum daerah kepada masyarakat, sehingga aturan tidak hanya diketahui secara formal, tetapi juga dipahami dan menjadi pedoman dalam menjalankan hak dan kewajiban.
Dengan pemahaman yang baik tentang keterbukaan informasi publik, partisipasi masyarakat dalam mengawal kebijakan dan pembangunan daerah diharapkan semakin kuat.(**)















