NUNUKANNUNUKANKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan,Kalimantan Utara hingga kini baru menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) dari satu partai politik.
“Hari ini KPU menerima satu partai politik yang mengajukan bakal calon, sejak 1-8 Mei 2023, baru partai PKS yang menyerahkan berkas pengajuan bakal calonnya. Untuk bakal calonnya seratus persen artinya 30 calon, setelah diverifkiasi oleh komisioner KPU berkasnya lengkap,” kata Ketua KPU Kabupaten Nunukan Rahman, SP di Media Center Viryan Azis Kantor KPU Nunukan, Senin (8/5).
Rahman menuturkan, pemeriksaan berkas memang agak lama karena pendaftaran juga mengunakan aplikasi, sehingga perlu kecermatan dan kehati-hatian dari kami di KPU, untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak kita inginkan.
“Alhamdulillah berjalan lancar, dan saat pemeriksaan berkas juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu, dan sejauh ini tidak ada yang dipertanyakan terkait verifikasi dan pemeriksaan berkas parpol,”ujar Rahman.
Sementara parpol lain, kata Rahman, akan ada yang mengajukan Bacaleg di atas tanggal 10 Mei 2023, rencananya partai Nasdem sudah memberikan konfirmasi ke kami di tanggal 10 Mei 2023 akan menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg.
Sedangkan pada tanggal 12 Mei 2023, ada sebanyak 4-5 Partai Politik yang akan menyerahkan berkas pendaftaran bacaleg, pada tanggal 13 Mei akan ada dua partai politik dan di hari terakhir pada 14 Mei ada cukup banyak partai juga.
“Parpol ini berjumlah 18 partai, sementara baru satu parpol yang mengajukan berkas. Berarti masih ada 17 Parpol yang belum mengajukan berkas bacaleg ke KPU,” ujarnya.
“Untuk pengajuan berkas Bacaleg hingga tanggal 14 Mei 2023, pukul 23.59 Wita dan di dalam juknis KPU tidak ada perpanjangan pengajuan Bacaleg, yang jelas masa pengajuan dan penyerahan berkas itu 1-14 Mei 2023,”tegas Rahman.
Setelah berkas pendaftaran bakal caleg dari PKS diterima, selanjutnya KPU akan kembali melakukan pemeriksaan berkas Bacaleg, mulai nama disesuaikan dengan kartu identitas apakah ada yang kurang atau berbeda, jika terdapat perbedaan maka KPU akan menyampaikan ke partai yang bersangkutan. (Marwin)