NUNUKAN-Pers adalah profesi mulia dan telah memiliki kontribusi besar terhadap negara dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam setiap kegiatan jurnalistiknya, wartawan dilindungi Undang-Undang. Kendati demikian masih saja ada segelintir oknum yang berupaya menghalangi kinerja jurnalistik bahkan menghina profesi wartawan.
Sangat disayangkan jika seorang publik figur seperti oknum BPD Desa Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan, Oknum tersebut tak lain adalah Arham yang menghina profesi wartawan atau jurnalis dalam obrolan group WhatsApp.
Mengacu pada hasil obrolan di Group WhatsApp “Peduli Sebatik” terjadi dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilakukan Arha, pada Minggu, (31/03/2024) sekitar pukul 18.18 WITA.
Gazalba Penasehat PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kabupaten Nunukan sekaligus ketua Bidang Advokasi dan Hukum SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Nunukan yang didampingi Ketua SMSI Nunukan Anto Leo, mengatakan oknum BPD desa tersebut telah memberikan pernyataan yang sangat tidak pantas.
“ 5 W , Wajah Wajah wartawan warung kopi menanti waktu makan gratis, dengan maksud bahwa cuma kumpul-kumpul di café tunggu pengusaha bayarkan makanan dan minumannya. Begitulah bunyi pernyataannya, ” tutur Gazalba yang melaporkan ke polisi hal tersebut.
Sampai beberapa pemilik media dan pemimpin redaksi angkat bicara dalam persoalan ini. “wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas”, ungkapnya.
Melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.
Dugaan penghinaan yang lakukan oknum tersebut berawal postingan Atap sebuah sekolah runtuh di Sebatik.
Akibat penghinaan itu sejumlah wartawan yang tergabung di PWI Kabupaten Nunukan, begitu juga sejumlah wartawan yang tergabung di SMSI Kabupaten Nunukan, menugaskan Penasehat sekaligus Tim Advokasi dan Hukumnya untuk melaporkan hal tersebut ke polisi terkait penghinaan tersebut.
“Yah, kami sudah melapor ke Polres Nunukan atas penghinaan profesi wartawan dengan registrasi Nomor : STTP/82/III/2024/Reskrim,,” tegas Gazalba.
Sementara Anto Leo selaku Ketua SMSI Kabupaten Nunukan berharap agar kasus penghinaan tersebut segera diproses.
“Kita harap teman-teman di kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini, biar menjadi efek jera supaya tidak ada lagi yang melakukan penghinaan terhadap profesi manapun,” pungkasnya. (tim)