
SEBATIK TIMUR – Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang pencegahan dan pemberantasan narkotika digelar di SD Ilmu Tarbiyah, Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur. Narasumber utama, Ladullah S.H.I selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltara, menekankan pentingnya peran sekolah dan masyarakat dalam melindungi generasi muda di wilayah perbatasan yang rawan.
“Wilayah perbatasan seperti Sebatik memiliki kerentanan tinggi terhadap masuknya narkotika. Penguatan edukasi di sekolah jadi langkah penting,” ujarnya.
Ladullah mengakui bahwa peredaran narkoba di Kaltara “cukup luar biasa”, terutama yang menyasar pelajar. Beberapa minggu lalu, kasus narkoba yang beredar di kalangan pelajar pun menjadi perhatian. “Sekali mencoba, seseorang bisa ketagihan. Ini yang harus kita waspadai bersama,” tegasnya.
Untuk mengatasi masalah itu, ia memastikan akan tetap berkoordinasi dengan pihak keamanan guna meningkatkan penjagaan dan pemberantasan. “Jangan sampai masalah seperti kemarin terulang lagi,” katanya.
Selain itu, Ladullah juga merencanakan untuk memperjuangkan pembangunan fasilitas rehabilitasi di Kabupaten Nunukan. Menurutnya, penyalahguna narkotika tidak harus langsung dipenjara, melainkan diberi kesempatan pulih di tempat yang aman dan terawasi. “Kondisi di beberapa lokasi penahanan seringkali memprihatinkan, seperti yang tayang di TV,” jelasnya.
Informasi dari masyarakat juga disebutkan sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Dalam kesempatan itu, ia juga mengumumkan tidak akan kembali maju sebagai calon legislatif provinsi, melainkan akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI untuk membawa aspirasi perbatasan ke tingkat nasional.
“Kepada kawula muda, jauhi narkoba! Jangan sampai keluarga kita terlibat, karena narkoba merusak pikiran dan keluarga,” pesannya yang diulang.(Dhin/*)