Karena Mabuk, Seorang Pria Bacok Teman Sendiri

NUNUKAN- Unit Reskrim Polsek Nunukan, Polres Nunukan mengamankan AP (28) warga Jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, setelah menganiaya korban KL (35) di sebuah Kos, Rabu (1/2).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasi humas AKP Siswati mengatakan, kejadian berawal dari pesta minuman keras yang dilakukan pelaku dan 4 rekannya yakni, SC, WI dan KR di rumah kos yang di huni oleh pelaku di Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

“Perdebatan antara korban dan pelaku terjadi, saat pelaku membahas bahwa ia pernah disuruh oleh paman korban untuk memanjat kelapa dengan janji akan dibayar, namun ternyata paman korban sampai dengan saat ini tidak membayar pelaku,” terang Siswati.

Mendengar hal tersebut, korban tidak terima sehingga korban dan pelaku berkelahi dengan menggunakan tangan kosong. Perkelahian tersebut kemudian dilerai oleh KR, dan korban dibawa pulang ke rumahnya yang berada di depan rumah kos pelaku.

Berselang beberapa waktu, korban mendatangi kembali pelaku dengan membawa sebuah batako yang akan dilemparkan ke arah pelaku, namun ternyata pelaku sudah siap dengan sebilah parang sehingga pelaku langsung membacok ke arah bagian kepala korban.

Usai membacok korban, pelaku langsung pergi meninggalkan tempat kejadian. Akibat bacokan parang tersebut diduga korban mengalami luka robek pada bagian belakang kepala sebelah kiri.

“Setelah kami lakukan pencarian dan pengejaran, dugaan pelaku berhasil kami temukan dan kami lakukan upaya paksa saat berupaya bersembunyi di mess/perumahan bandara Nunukan,”

“Saat itu pelaku masih memegang sebilah parang panjang pada tangan kirinya dan berupaya melakukan perlawanan dengan parang dimaksud. Namun, akhirnya pelaku berhasil kami amankan berikut dengan sebilah parang yang diduga telah digunakan untuk menganiaya korban,” terangnya.

Untuk modus operandi, sambung Siswati, Pelaku diduga telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam berupa sebilah parang panjang bergagang kayu, dengan cara membacok kepala korban yang mengenai bagian kepala belakang sebelah kiri hingga mengalami luka robek.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang dan atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan,” pungkasnya. (Hms Polres Nunukan)

[jetpack-related-posts]