Kenal di Medsos, Gadis Bawah Umur Disetubuhi Berulang Kali Oleh Kekasihnya

NUNUKAN-Kasus persetubuhan seorang gadis di bawah umur di Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kaltara berhasil ditanggani aparat Kepolisian.

Pelaku berinisial AW (20) merupakan warga Sebatik, korban sebut saja “Melati” menjadi korban rayuan dari pelaku yang berjanji akan bertanggung jawab jika nanti hamil.

Bacaan Lainnya

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kasi Humas Iptu Siswati menerangkan, terungkapnya kasus persetubuhan ini berawal dari saudara korban berinisial SN melaporkan adiknya yang kabur dari rumah pada Selasa 1 November 2022 di Mapolsek Sebatik Timur.

“Berdasarkan laporan pelapor dilakukan penyelidikan. Saat itu korban kita temukan dengan posisi duduk menunduk menunggu seseorang di depan salah satu hotel di Sebatik, kita kemudian mendekati korban dan menanyakan identitasnya namun tidak mau mengakui lalu kita melakukan pemeriksaan handphone miliknya dan mencocokan nomor handphone yang diberikan oleh saudaranya, dan nomornya cocok,” ujar Iptu Siswati.

Dia menerangkan, Saat korban kita bawa ke Polsek Sebatik Timur, kita melakukan introgasi dengan didampingi Polwan, Korban meninggalkan rumah sejak tanggal 29 Oktober 2022, Korban kabur dari rumah karena merasa tertekan dan sering dibanding-bandingkan dengan saudaranya yang lain oleh ibunya, sehingga dirinya mereasa terasingkan dan memilih untuk meninggalkan rumah.

“Dalam hasil introgasi kita menemukan kasus lainnya, korban mengaku menunggu pria berinisial AW yang diduga pacarnya. Mereka kenal melalui media sosial, korban dan pelaku juga telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri,” terang Siswati.

Tanpa diam jajaran Polsek Sebatik Timur langsung melakukan pencarian dan menangkap pelaku AW.

“Jadi setelah mendengarkan keterangan korban, kita langsung menangkap pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku AW, dia dan korban sudah melakukan hubungan badan sebanyak 5 kali. Modus yang dilakukan pelaku untuk menyetubuhi korban dengan membujuk korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban nantinya hamil,” ungkap Siswati.

Atas Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak .

“Ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan 2 unit handpone, 1 helai manset berwarna cream, baju kemeja motif kotak” berwarna putih dan celana kain panjang berwarna hitam. (Ronaldi)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan