NUNUKAN – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH, mendesak PT Mandiri Inti Perkasa (MIP) untuk segera melakukan normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan akibat aktivitas pertambangan di wilayah Sembakung Hilir.
Hal itu disampaikan Andi Fajrul saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir dan pihak perusahaan, yang digelar di ruang rapat Ambalat I, Kantor DPRD Nunukan, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, keluhan masyarakat terhadap pendangkalan sungai merupakan dampak nyata dari aktivitas pertambangan yang dilakukan perusahaan. Karena itu, PT MIP memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melakukan pemulihan lingkungan.
“Masyarakat menuntut hal yang wajar, ingin sungai dinormalisasi agar kembali menjadi sumber penghidupan,” ujar Andi Fajrul.
Politisi tersebut menegaskan bahwa kewajiban perusahaan untuk memulihkan lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 87 ayat (1) disebutkan bahwa setiap penanggung jawab usaha yang melanggar ketentuan lingkungan wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Ia menilai PT MIP yang beroperasi sejak tahun 2004 telah lalai dalam menjaga kelestarian sungai, karena masyarakat mengaku sejak 2024 tidak lagi bisa memanfaatkan sungai sebagai sumber mata pencaharian.
“Kondisi ini menunjukkan adanya pembiaran yang tidak seharusnya terjadi,” tegasnya.
Fajrul meminta agar perusahaan segera melakukan tindakan konkret berupa normalisasi sungai. Menurutnya, langkah cepat sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat yang selama ini terdampak kerusakan lingkungan.
“Kami berharap semua pihak menurunkan ego masing-masing. Kalau semua saling membela diri, masyarakat yang justru menjadi korban,” tambahnya.
Selain isu lingkungan, Fajrul juga menyoroti tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap masyarakat sekitar. Ia menegaskan, kehadiran perusahaan seharusnya membawa dampak positif bagi kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan ekonomi warga.
Terkait permintaan masyarakat atas kompensasi akibat kerusakan sungai, Fajrul mendorong agar hal itu diselesaikan melalui musyawarah antara perusahaan dan warga.
“Kita ingin perusahaan menjadi pelengkap kehidupan masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Fajrul mengapresiasi masyarakat adat Tidung Sembakung Hilir yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib melalui DPRD. Ia memastikan lembaganya akan terus berperan sebagai penengah agar tercipta solusi yang adil antara masyarakat dan perusahaan. (*)



