NUNUKAN- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hj Asmin Laura Hafid dan H Hanafiah besok akan ditetapkan sebagai pasang Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Nunukan, Rahman saat dikonfirmasi awak media Kamis (18/2), Ia mengatakan setelah menerima putusan MK terkait gugatan perkara PHP kepala daerah kabupaten Nunukan, maka pihaknya sudah berkordinasi dengan Komisioner KPU Provinsi dan melakukan pertemuan secara internal untuk menentukan waktu rapat pleno terbuka penetapan bupati dan wakil bupati terpilih.
“Setelah putusan MK itu, kami langsung rapat internal untuk menindaklanjuti hasil Keputusan MK yang mengarah pada proses penetapan,” kata Rahman.
Berdasarkan keputusan MK dan hasil rapat internal KPU, maka pihaknya menentukan tanggal 19 Februari 2021 akan melakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Nunukan terpilih.
“Dari hasil rapat bersama itu, maka kami menindaklanjuti putusan MK, dengan menentukan besok tanggal 19 Februari 2021, pada pukul 20: 00 Wita bertempat di Cafe Sayn sebagai tanggal rapat pleno terbuka penetapan pasangan bupati dan wakil bupati Nunukan terpilih,”Sebut Rahman.
Kita sudah menyurati Tim Gugus Tugas Covid-19 Nunukan untuk pelaksanaan acara rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih, tambah Rahman.
“Kita sudah bersurat ke Tim Gugus Tugas Covid-19 terkait kegiatan yang akan kita langsungkan besok dengan tetap mengedepankan Protokoler Kesehatan yaitu membatasi jumlah orang, mencuci tangan, pakai masker, jaga jarak dan kita bekerjasama dengan TNI- Polri,” Demikian Rahman (*)