JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nunukan, Jumat, pukul 13.30 WIB di persidangan panel II dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.
Permohonan PHP Bupati Nunukan, dengan perkara Nomor 49/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 Danni Iskandar dan Muhammad Nasir.
Kegiatan agenda persidangan adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.
Pada persidangan pendahuluan yang digelar pada Kamis (28/1), kuasa hukum Nomor Urut 2 Danni Iskandar dan Muhammad Nasir menjelaskan kepada Majelis Panel Hakim perihal objek sengketa yang melatarbelakangi gugatannya yaitu bahwa selisih hasil perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2 menurut Termohon adalah 2.660 suara.
Kemudian menolak hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan Nomor 797/PL.02.6-Kpt/6503/Kpu-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2020.
Termohon menetapkan peraih suara terbanyak adalah Paslon Nomor Urut 1 Asmin Laura dan Hanafiah dengan perolehan suara sebesar 48.019 suara.
Adapun pokok persoalan kubu Dani-Nasir terhadap bupati Nunukan Incambent ialah pemberian tunjangan tambahan penghasilan kepada pegawai Badan Pengelola Perbatasan Daerah, pemberian tunjangan tambahan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan daerah, dan pemberian tunjangan kepada ribuan guru SD dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.
Bersumber dari web resmi MK pada Sabtu, 6 Februari 2021, KPU Nunukan melalui kuasa hukumnya menanggapi permohonan Pemohon dengan menyatakan bahwa dugaan pelanggaran administratif yang didalilkan pemohon seharusnya diselesaikan oleh Bawaslu Nunukan dan bukan merupakan kewenangan MK untuk memutus serta mengadilinya.
KPU Nunukan melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa permohonan bersifat obscuur libel atau kabur karena rumusan antara posita dan petitum yang dirumuskan oleh Pemohon.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Nunukan dalam keterangan Sidang MK tersebut, menjelaskan kepada panel hakim terkait dugaan money politic tersebut. Bawaslu Kabupaten Nunukan mendapatkan surat pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara terkait pelanggaran tindak pidana pemilihan yaitu penggunaan money politic oleh calon petahana untuk kepentingan politik yang dibayarkan pada tanggal 5, 7, dan 8 Desember tahun 2020 atau menjelang hari pencoblosan.
Sebelumnya Bawaslu Nunukan telah melakukan registrasi terhadap pelanggaran tersebut pada 23 Desember 2020 dan melakukan rapat perdana terkait pelaporan dan menghasilkan keputusan melanjutkan ke tahap klarifikasi terhadap pelapor, pihak terkait dan ahli.
Sebelumnya 23 Desember 2020, Bawaslu melakukan rapat perdana terkait pelaporan dan menghasilkan keputusan melanjutkan ke tahap klarifikasi terhadap pelapor, pihak terkait dan ahli. Proses klarifikasi menghasilkan kesimpulan bahwa pelaporan tidak mengandung unsur pelanggaran yang diduga oleh Pemohon.
Artinya pelaporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan atau dengan kata lain pelaporan telah dihentikan dan status pelaporan sudah diinformasikan kepada pelapor pada 28 Desember 2020.
Pihak bersangkutan pada perkara PHP Kabupaten Nunukan Tahun 2020 dalam keterangannya, penetapan perhitungan suara yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Nunukan adalah benar, Kemudian Pihak bersangkutan membantah dalil Pemohon terkait soal pemberian tunjangan ASN.
Berdasarkan kuasa hukum KPU Nunukan, pemberian tunjangan kepada para ASN merupakan pelaksanaan dari amanat aturan yang berlaku dan bukan tindakan money politic.(**)