TANA TIDUNG – Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung (KTT) nomor urut 1 Ibrahim Ali-Hendrik, resmi melaporkan akun Facebook KSN ke Polres Bulungan, Kamis 22 Oktober 2020.
Kuasa hukum Paslon nomor urut 1 Ibrahim Ali-Hendrik, Bakri SH, mendatangi Mapolres Bulungan melaporkan akun Facebook ASN yang telah melanggar UU ITE terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial.
“Sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( TTE),” Jelas Bakri
“Kami melapor ke Polres Bulungan untuk menjaga hak dan martabat saudara kami bapak
Ibrahim Ali yang di serang secara pribadi dan di muat di sosial media. Kami anggap tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya,” Tambahnya.
Bakri menegaskan, Jangan mengarahkan opini-opini serta persepsi di masyarakat ke hal-hal yang tidak baik, yang bisa berakibat terganggunya ketertiban dan ketentraman di dalam masyarakat khususnya di Tana Tidung.
“Tim Ibrahim Ali-Hendrik selalu terbuka untuk siapapun untuk menerima kritikan dan masukan yang sifatnya membangun dan bermanfaat untuk masyarakat Tana Tidung. Tapi kalau itu sudah melewati batas dan merugikan, kami juga tidak akan tinggal diam untuk melakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang ada,” Tegas Bakri.
Melalui kuasa hukumnya Ibrahim Ali-Hendrik mengharapkan dalam kompetisi harus yang sehat dalam mengikuti pemilihan bupati di KTT.
“Mari berkompetisi yang sehat, tidak perlu saling menghujat dan mencari keburukan calon lain silahkan paparkan visi dan misi masing masing di medsos untuk mengambil simpatik
masyarakat,” kata Bakri menyampaikan pesan Ibrahim.
Pada dasarnya pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan atau sikap dengan sengaja menyerang nama baik atau menyerang kehormatan seseorang, agama Islam juga melarang umat untuk menyebarkan berita keburukan seseorang atau golongan tertentu walaupun itu terbukti, apa lagi menyebarkan berita yang tidak terbukti kebenarannya karena itu akan menjadi fitnah.
“Mengenai kronologis perkara, kami serahkan sepenuhnya kepada Kepolisian (Polres Bulungan) terlebih dahulu untuk di usut dan di proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”pungkas Bakri.**