NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal ini menyusul maraknya kasus penipuan online dan potensi kerawanan lainnya. Polres Nunukan juga mengeluarkan larangan penggunaan bahan peledak, khususnya petasan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan larangan tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang penggunaan bahan peledak secara komersial. Petasan dengan berat lebih dari 20 gram atau ukuran lebih dari 2 inci dilarang keras karena berpotensi membahayakan.
Pihak kepolisian akan melakukan penertiban terhadap petasan yang melebihi standar tersebut.
Selain larangan petasan, Polres Nunukan juga meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan siber. Laporan kasus penipuan online yang menjanjikan keuntungan dengan modus pinjaman online meningkat tajam.
“Kita akan mengantisipasi hal ini dengan berbagai upaya pencegahan. Perhatian khusus juga diberikan pada rumah-rumah kosong atau ditinggal pemiliknya untuk mencegah aksi pencurian, mengingat kejadian serupa pernah terjadi menjelang Desember tahun lalu,”kata Boni, Jumat (20/12).
Terkait izin penggunaan bahan peledak untuk kegiatan tertentu, Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenang kepolisian. Namun, proses administrasi seperti teguran dan pencabutan izin akan dilakukan jika ada pelanggaran.
“Pelanggaran pidana, seperti ledakan atau kebakaran akibat penggunaan bahan peledak secara ilegal, akan diproses sesuai dengan Undang-Undang Darurat. Menjelang Nataru, Polres Nunukan akan melakukan sosialisasi dan kerjasama dengan tim terkait untuk memastikan keamanan,”kata Boni.
Tak hanya petasan, kegiatan konvoi dan kegiatan serupa yang berpotensi menimbulkan konflik atau membahayakan akan dipantau ketat.
“Kegiatan masyarakat yang bersifat positif dan kondusif tetap diizinkan, asalkan tidak membahayakan orang lain. Untuk mendukung pengamanan Nataru, Polres Nunukan telah menyiapkan 14 pos pengamanan. Terdiri dari sembilan pos pelayanan yang tersebar di sembilan Polsek, tiga pos terpadu yang melibatkan kepolisian, TNI, dan Dishub, serta dua pos pengamanan yang difokuskan di Pelabuhan Tunon Taka dan wilayah Liem Hie Djung,”terangnya. (**)