SEBATIK – Polsek Sebatik Timur berhasil mengungkap kasus pencurian 17 ekor sapi dan mengamankan pelaku berinisial R (44).
Pelaku R tidak lain adalah penjaga ternak sapi yang dipercaya oleh korban untuk menjaga ternaknya, namun pada hari Minggu, 16 Januari 2022 R nekat menyembunyikan 17 ekor sapi milik korban.
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randhya Sakthika Putra, Minggu (23/1) menerangkan, korban Syahrudin melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sebatik Timur pada hari Kamis (20/1) dengan keterangan 17 ekor sapi miliknya hilang.
Kejadian tersebut bermula pada hari minggu (16/1) pukul 01.00 korban meminta tolong kepada pelaku untuk menangkap 5 ekor sapi, dan kemudian korban beristirahat di pondok terdekat. Saat korban terbangun, korban tidak melihat keberadaan pelaku. Keesokan harinya korban berkeliling di kandang sapi tersebut dan menghitung kembali jumlah sapi miliknya, setelah dihitung secara seksama jumlah sapinya tersisa 19 ekor dari yang seharusnya 36 ekor.
Dari laporan tersebut, kata Iptu Randhya, pihaknya langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku R yang kita curigai.
“Setelah 2 (dua) hari melakukan penyelidikan, pada hari Sabtu (22/1) pelaku kita ketahui bersembunyi di sebuah pondok yang berada di wilayah Desa Lapri, saat dilakukan penangkapan pelaku berupaya memberikan perlawanan untuk melukai petugas dengan menggunakan pisau badik miliknya, petugas memberikan tembakan peringatan namun diabaikan oleh pelaku, sehingga memberikan tindakan tegas dengan menembak betis sebelah kiri pelaku,” jelas Randhya.
Dia mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku telah lama melakukan aksinya sejak bulan Juni 2021, dengan modus menawarkan sapi kepada calon pembeli dengan harga rendah.
“Aksi pelaku ini dilakukan secara bertahap dan telah dilakukan sebanyak 3 kali dalam rentang waktu bulan Juni hingga Desember 2021 dan berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp 45 juta. Hasil penjualan sapi tersebut menurut pengakuan pelaku digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika serta judi online,” ungkap Iptu Randhya.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari pelaku, 1 unit Handphone Oppo, 1 ekor sapi betina dewasa dan dua ekor anak sapi betina.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 372 KUHP dengan maksimal ancaman 4 (empat) tahun penjara. (**)