LSM Panjiku Tegaskan Syahbandar Untuk Menghentikan Izin Gerak PT. PNSS

NUNUKAN-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pancasila Jiwaku Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara meminta dengan tegas Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan Nunukan dan Instansi terkait untuk tidak memberikan izin apapun terhadap PT. PNSS.

“Jadi kita minta agar instansi terkait yang berhubungan dengan tersus agar menyetop kegiatan PT PNSS, karena selain tidak memiliki izin pembuangan limbah cair, Perusahaan ini juga belum memiliki izin tersus,” Ungkap Mansur Rincing Ketua LSM Panjiku, Senin (31/8).

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan akan menyurat secara resmi seluruh instansi terkait tersus khususnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Nunukan agar tidak mengeluarkan izin geraknya jika tidak memiliki izin tersus.

“Kami akan menyurat secara resmi kepada Syahbandar agar tidak memberikan izin gerak karuan Perusahaan ini tidak memiliki izin tersus,” ungkapnya.

Data tersus Perusahaan yang mendapatkan rekomendasi, (Salinan Dishub Nunukan).

Dikatakannya, Berdasarkan data Dinas Perhubungan yang kami terima bahwa Perusahaan-Perusahaan yang memiliki izin tersus ada 15 perusahaan saja, dari 15 perusahaan ini tidak ada nama PT. PNSS.

” Kuat diduga PT PNSS melakukan kegiatan secara ilegal atau ada oknum yang bermain didalam,” ungkapnya.

Berikut data nama Perusahaan yang mendapatkan rekomendasi Izin Tersus,
1. PT. Pipit Mutiara
2. PT. Dewa Ruci Mandiri
3. PT. Tambang Duta Rekayasa
4. PT. Sebakis Inti Lestsri
5. PT. Laura Segar Jaya
6. PT. Prima Bara Nusantara
7. PT. Karangjuang Hijau Lestari
8. PT. Nunukan Jaya Lestari
9. PT. Sago Prima Pratama
10. PT. Mandiri Inti Perkasa
11. PT. Bhumi Seimenggaris Indah
12. PT. Tirta Madu Sawit Jaya
13. PT. Sebakis Inti Platation
14. PT. Intibuana Indah Selaras
15. PT. Adindo Hutan Lestari.

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan