Masih Menunggu Hasil Swab, Satu Bacalon Wakil Bupati Nunukan Belum Melakukan Pemeriksaan Kesehatan

TARAKAN -Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 di Kalimantan Utara memasuki pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bagi bakal calon.

Namun, hingga tahapan ini berakhir pada 10 September 2020, Bacalon Wakil Bupati Nunukan, Muhammad Nasir belum mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes kesehatan. Disebabkan masih menjalani isolasi mandiri karena terjangkit virus korona atau COVID-19.

Bacaan Lainnya

Hal itu juga dibenarkan oleh Teguh Dwi Subagyo, Divisi Teknik Penyelenggara Pemilu KPU Kaltara pada Jumat, 11 September 2020.

Oleh karena itu, tim pemeriksa kesehatan dan psikologi belum menyerahkan dokumen bacalon bersangkutan kepada KPU.

Namun, Teguh menegaskan, saat ini KPU masih menunggu hasil Swab yang bersangkutan hingga negatif. Meskipun demikian, Bacalon Wakil Bupati Nunukan ini tetap bisa mengikuti tahapan.

” Tes COVID-19 bukan untuk menilai kesehatan seseorang berkaitan dengan pilkada. Itu hanya memastikan bahwa bakal pasangan calon benar-benar sehat dan bebas dari virus korona,” Jelas Teguh.

“Kita memastikan bakal calon tersebut dipastikan bisa secara aktif untuk terlibat dalam seluruh proses tahapan. Mulai dari proses pendaftaran, lalu proses pemeriksaan kesehatan,” tambahnya.

Lanjut Dia, ke depannya nanti akan ada pengundian nomor urut dan kampanye. Sehingga harus dipastikan betul yang terlibat dalam tahapan bebas dari COVID-19,

Akibat adanya balon yang terjangkit COVID-19 ini maka konsekuensinya KPU Nunukan harus melakukan penetapan penundaan tahapan selanjutnya.

“Penetapan paslon yang masih COVID-19 harus ditunda karena berkasnya belum lengkap. Sementara paslon lainnya bisa ditetapkan oleh KPU Nunukan. Misalnya yang lain akan ditetapkan sebagai calon namun satu bakal calon masih belum selesai persoalan berkas pemeriksaan berporoses maka tahapan pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut bisa ditunda,” terang Teguh.

Namun dia berharap bacalon Wakil Bupati Nunukan ini swabnya secepatnya negatif, supaya bisa langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Jika memenuhi syarat maka bisa melanjutkan tahapan selanjutnya. Semoga bisa mengejar waktu sesuai jadwal pengundian dan penetapan dari bakal calon menjadi calon pada 23 September hingga 24 September,” ungkap anggota KPU Kaltara ini.

Sementara penetapan bakal calon menjadi paslon pada 23 September 2020 dan 24 September 2020 akan dilakukan pencabutan nomor urut.

“Tanggal 23 September itu sifatnya pengumuman disampaikan tidak digelar pleno terbuka atau tertutup. Namun untuk pengundian nomor urut dilakukan kegiatan dan sifatnya terbuka,” sebut Teguh.

“Pengumuman penetapan paslon bisa dilihat pada papan pengumuman dan laman KPU Provinsi Kaltara dan media,” Pungkasnya.(*)

[jetpack-related-posts]