NUNUKAN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Nunukan, terus melakukan pelayanan prima bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi dalam segala bidang usaha dikabupaten Nunukan ditengah Pandemi Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala DPM-PTSP Nunukan, H Hanafiah, Dia menuturkan bahwa kebijakan yang dilakukan sudah sejak lama terprogram meskipun dengan kondisi covid-19, namun tetaptetapi mengutamakan pelayanan terbaik untuk mempercepat roda perekonomian di Nunukan.
“Kami terbuka bagi pelaku usaha yang akan mengurus izin bidang usaha, sesuai aturan pasti akan kita izinkan,”Kata Hanafiah, Kamis (18/6).
Kepada Pembawakabar.com, Hanafiah menjelaskan, selain mempermudah izin usaha investasi, pihaknya juga mempermudah pelayanan untuk pengurusan izin yang ada.
“Kita akan mempermudah segala perizinan yang ada by sistem, jadi kami meminta kepada pelaku usaha kalau misalnya ada izin yang belum diurus sesuai dengan bidang usahanya agar untuk segera diurus,” Tegasnya.
Dia juga menyebutkan, ditahun 2018 ada sekitar 214 izin usaha, kemudian pada tahun 2019 ada peningkatan 258 izin usaha. Sedangkan di tahun ini dari bulan januari hingga mei 2020 ada sebanyak 117 izin usaha yang telah diterbitkan oleh DPM-PTSP.
“Kita patut bersyukur, karena setiap tahunnya ada peningkatan orang yang mengurus izin usaha sebagai investasi masa depan, tujuannya agar bisa menopang perekonomian di Nunukan,”Sebutnya.
Meski begitu, Kata Hanafiah regulasi atau aturan-aturan yang berkaitan dengan perizinan tidak boleh dikesampingkan, pihaknya akan terus berupaya lewat DPM-PTSP bisa saling bersinergi dengan pelaku usaha.
“Kita bisa mempercepat perizinan ini tapi tetap mengacu pada aturan yang ada, jadi di DPM-PTSP hanya dua yakni penyederhanaan izin sesuai perkembangan teknologi dan kemudahan untuk berinvestasi,” Demikian Hanafiah. **