Merasa Terganggu, Pria Ini Hantam Kepala Tetangganya Dengan Batu Bata

NUNUKAN-Seorang pria berinisial MU (31) warga Jalan RA. Kartini RT. 06 Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan ditangkap aparat Kepolisian lantaran menghantam kepala tetangganya yang sedang bertengkar di depan rumahnya.

“Pemukulan itu terjadi pada hari Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 wita,” jelas Iptu Siswati mewakili Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, Selasa (1/11).

Bacaan Lainnya

Siswati menerangkan, sebelum terjadinya pemukulan, korban berinisial AD (34) sedang bertengkar mulut dengan rekannya yang menjadi saksi berinisial RU (27). Diduga pertengkaran terjadi akibat pengaruh minuman keras yang terjadi di depan rumah MU.

“Merasa terganggu dengan aktivitas korban, pelaku mendatangi AD dan RU dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu bata hingga menyebabkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan luka memar pada bagian dahi,”

“Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VER) yang disampaikan dr. Mufidah, korban mengalami luka robek di kepala bagian atas akibat hantaman benda tumpul,” tambah Siswati.

Dari hasil VER, aparat Kepolisian melakukan penangkapan terhadap MU yang berada di kediamannya di Jalan Jalan RA. Kartini RT. 06 Kel. Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

“Selang beberapa saat usai kejadian, dugaan pelaku berhasil kami amankan berikut dengan barang bukti satu batu bata yang digunakan untuk memukul korban,” terangnya.

Untuk modus operandi, lanjutnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan batu bata karena merasa kesal dengan perbuatan korban yang membuat kegaduhan di depan rumah pelaku.

“Modusnya karena kesal dengan keributan yang dilakukan korban dan saksi, sehingga MU melakukan pemukulan. Sementara pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP,” pungkasnya. (hms Polres/**)

[jetpack-related-posts]