NUNUKAN, Pembawakabar.com– Pemeriksaan di Pos Dalduk Tembalang kembali membuahkan hasil. Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonkav 8/Narasinga Wiratama (NSW)/2 Kostrad mengamankan ratusan botol dan kaleng minuman keras (miras) dari dua kendaraan travel yang melintas di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa (27/10/26).
Dalam dua pemeriksaan yang berlangsung pada 12 dan 13 Oktober 2026 tersebut, petugas menemukan lima jenis minuman keras dengan total 948 botol dan kaleng yang dibawa menggunakan mobil travel berbeda.
Pengamanan ini dilakukan oleh personel jaga Pos Dalduk Tembalang saat melaksanakan pemeriksaan kendaraan yang melintas. Temuan tersebut selanjutnya ditangani untuk pemeriksaan dan pendalaman oleh instansi terkait.
Komandan Batalyon Kavaleri 8/Narasinga Wiratama (Yonkav 8/NSW/2 Kostrad), Letkol Kav Dian Kriswijaya, S.I.P., menjadi pihak yang menyampaikan informasi terkait pengamanan minuman keras tersebut.
Pengungkapan pertama terjadi pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WITA. Saat itu, mobil travel Daihatsu Xenia berwarna putih dengan nomor polisi AU 1729 AD yang dikemudikan Said (26), warga Desa Sanur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan, melintas di Pos Dalduk Tembalang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan membuka pintu belakang kendaraan. Hasilnya, ditemukan puluhan kardus berisi berbagai merek minuman keras.
Barang yang diamankan terdiri dari enam kardus Atlas berisi 72 botol, 40 kardus Anggur Merah sebanyak 480 botol, 10 kardus Bir Bintang sebanyak 120 botol, serta tiga kardus Bir Singaraja sebanyak 36 botol.
Sekitar pukul 05.30 WITA, kendaraan beserta barang bukti dibawa ke Pos Tembalang untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Barang bukti disimpan di pos untuk proses penyerahan ke Markas Komando Taktis (Makotis) Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad dan dilaporkan kepada Satpol PP Nunukan.
Belum berselang sehari, pemeriksaan kembali menemukan minuman keras dari kendaraan lain.
Pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 22.30 WITA, personel Pos Dalduk Tembalang memeriksa mobil travel Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi DD 1857 VP yang dikemudikan Mujianto (34), warga Desa Makmur, Kecamatan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
Saat pintu belakang kendaraan dibuka, petugas menemukan 10 kis Bir Anchor dengan total 240 kaleng. Minuman keras tersebut diketahui dibawa dari wilayah Sebuku menuju Malinau.
Barang bukti kemudian diamankan dan disimpan di pos untuk diserahkan ke Makotis Satgas Pamtas Yonkav 8/NSW/2 Kostrad, sebelum selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Nunukan.
Dari dua pemeriksaan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 948 botol dan kaleng minuman keras, terdiri dari 480 botol Anggur Merah, 120 botol Bir Bintang, 72 botol Atlas, 36 botol Bir Singaraja, serta 240 kaleng Bir Anchor.
Seluruh barang bukti selanjutnya diproses untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh instansi terkait.
Pengamanan ini menjadi bagian dari kegiatan pemeriksaan di Pos Dalduk Tembalang dalam mengawasi kendaraan yang melintas di wilayah perbatasan. Penanganan lebih lanjut diharapkan dapat memperjelas asal-usul, tujuan pengiriman, serta kelengkapan dokumen barang yang diamankan.( Red/Zha*)



