
Nunukan — Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, H. Nadia, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Kerjasama Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di lingkungan Puskesmas. Kegiatan ini digelar di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, pada Rabu (8/10/2025).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, tenaga kesehatan, serta perangkat desa setempat. Dalam sambutannya, H. Nadia menegaskan bahwa penerapan sistem BLUD menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalitas layanan kesehatan di tingkat Puskesmas.
“Perda ini memberikan fleksibilitas bagi Puskesmas dalam mengelola keuangan dan operasionalnya secara mandiri. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat, profesional, dan akuntabel,” ujar Nadia di hadapan peserta sosialisasi.
Politisi dari Partai Demokrat itu menjelaskan, sistem BLUD menjadi terobosan penting, terutama bagi daerah perbatasan seperti Sebatik yang kerap menghadapi keterbatasan akses dan sumber daya. Melalui fleksibilitas pengelolaan keuangan, Puskesmas dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana, alat kesehatan, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
“Dengan sistem ini, Puskesmas bisa lebih mandiri dalam meningkatkan mutu pelayanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” imbuhnya.
Selain menjelaskan substansi Perda, Nadia juga menyoroti pentingnya peran DPRD dalam memastikan setiap kebijakan yang disahkan benar-benar tersosialisasi dan dipahami masyarakat.
“Tidak semua warga mengetahui isi dan tujuan dari sebuah Perda. Karena itu, kegiatan seperti ini penting agar masyarakat paham hak dan kewajibannya, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik,” tegasnya.
Dalam sesi dialog, sejumlah peserta mengungkapkan keluhan seputar akses layanan kesehatan, termasuk masih banyaknya warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Menanggapi hal tersebut, Nadia langsung merespons dengan menawarkan bantuan.
“Silakan kirimkan data diri kalian ke nomor WhatsApp saya. Nanti akan saya bantu koordinasikan ke Dinas Kesehatan dan BPJS agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya disambut tepuk tangan warga.
Kepala Puskesmas Sebatik Tengah, dr. Nurhaliza, turut mengapresiasi kehadiran Perda BLUD. Ia menilai kebijakan tersebut dapat mempercepat proses pengadaan alat kesehatan serta meningkatkan efisiensi pelayanan di lapangan.
“Selama ini kami sering terkendala birokrasi panjang dalam pengadaan alat kesehatan. Dengan BLUD, kami bisa lebih cepat mengambil keputusan, terutama dalam situasi darurat,” ungkap dr. Nurhaliza.
Sementara itu, Ahmad Rahman, tokoh masyarakat Desa Aji Kuning, berharap penerapan BLUD benar-benar membawa perubahan nyata bagi masyarakat kecil.
“Kami sangat mendukung Perda ini. Jika pelayanan bisa lebih cepat dan fasilitas kesehatan semakin lengkap, tentu ini kabar baik bagi warga Sebatik,” katanya.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi terbuka antara warga dan pihak DPRD. Nadia berharap, melalui penerapan BLUD, Puskesmas di wilayah perbatasan dapat menjadi lebih profesional, mandiri, dan benar-benar melayani masyarakat dengan sepenuh hati.
“Kami ingin masyarakat Sebatik tidak tertinggal dalam hal pelayanan publik, terutama kesehatan. Dengan Perda ini, Puskesmas bisa berkembang menjadi unit layanan yang transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*)