Naik Status Level 3, Bupati Intruksikan Aturan PPKM dan Posko Penangganan Covid-19

NUNUKAN-Pemerintah Kabupaten Nunukan Edarkan surat Permbatasan Kegiatan Masyarakat dan Optimalkan Posko Penangganan Covid-19.

Edaran tersebut berdasarkan tindaklanjut edaran Mendagri pada tanggal 28 Februari 2022 mengeluarkan Instruksi nomor  14 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran  covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Bacaan Lainnya

Seperti  dijelaskan dalam Inmendagri tersebut hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan presiden Jokowi.

Di dalam Inmendagri tersebut Kabupaten Nunukan ditetapkan pada Level 3, Untuk itu Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, SE, MM, Ph.D mengeluarkan edaran nomor : 95 – BPBD /360/III/2022  Tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan dan  desa untuk pengendalian covid-19 di Wilayah Kabupaten Nunukan, surat edaran ini berlaku mulai pada tanggal 1  sampai dengan tanggal 14 Maret 2022.

Berikut pedoman PPKM dan Posko Penangganan Covid-19 yang diharuskan:

 

  1. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, bałwa Kabupaten Nunukan ditetapkan sesuai kriteria level stuasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan dengan kriteria Level 3 (tiga),
  2. Pelaksanaan PPKM Level 3 (tiga) di wilayah Kabupaten Nunukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 86-BPBD/360/11/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Discase 2019 (COVID-19) di Wilayah Kabupaten Nunukan;
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor nan esenslal, tempat kerja/perkantoran dengan pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Office (WFO) maksimal staf sebesar 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol Kesehatan secara lebih ketat dan mengatur waktu kerja secara bergantian;
  • Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilites publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan. kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) dapat beroperasi 100% (serabus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Pasar tradisional, pedagang kaki lima, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pasar isak, bengkel, cucian kendaraan dan lain-alin yang sejenis dizinkan buka dengan prototkol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer,
  • Pelaksanaan makar/minum ditempat umum (warung makan, pedagang kaki lime, apak jajanan) diijinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer dengan jam buka sampai dengan pukul 22.00 wita dan selanjutnya hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat, Restoran/numah makan dan kafe dapat melayani makan di tempat maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas, 2 (dua) orang per meja dan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan jam buka sampai dengan pukul 22.00 wita dan selanjutnya hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat;
  • Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,
  • Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Cereja, Pure, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah yang dilakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;
  • Pelaksanaan kegiatan pada area publik ( fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 % (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan ketat dengan menerapkan aplikasi PedulLindungi;
  • Kegiatan seni, budaya, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi sen, budaya, sarana olahraga dan dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan protokol kesehatan ketat dengan menerapkan aplikasi Pedulilindungi;
  • Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, transportasi massal, taksi dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  • Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah atau organisasi olahraga, maupun olahraga yang dilakukan secara mandiri/individual tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
  • Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dizinkan paling banyak 50% (tujuh puluh lima persen) dani kapasitas ruangan/gedung/tempat acara dan tidak ada hidangan makanan ditempat (makanan dalam kemasan kotak dan dibawa pulang), menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berjabat tangan;
  • Pelaksanaan kegiatan rapat, pertemuan luring dan seminar dilaksanakan secara online/daring dengan menggunakan aplikasi meeting online dan apabila harus dengan tatap muka diizinkan dibuka dengan ketentuan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan protokol kesehatan ketat dan menerapkan aplikas PedullLindungi;
  • Persyaratan perjalanan domestik dengan menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara dan kapal laut) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satgas Penanganan COVID-19 Nasional;
  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah;
  • Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
  • Kegiatan penegakan disiplin protokol Kesehatan oleh aparat berwenang dengan dikoordinir oleh Satpol PP Kabupaten Nunukan Bersama dengan TNI, Polri dan aparat terkait agar diaktifkan kembali termasuk dalam penindakan terhadap pelangar protokol Kesehatan;
  • Pengaktifan kembali pengawasan pada pintu masuk wilayah Kabupaten Nunukan di Pelabuhan dan bandara serta jalur darat dari wilayah luar wilayah Kabupaten Nunukan dengan memanfaatkan scan QR Code melalui aplikas Pedulindungi dan upaya pemberian vaksinasi pelaku perjalanan yang ditemukan belum divaksinasi.
  1. Melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali;
  2. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW/Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah;
  3. Penguatan 31 (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan dan karantina terhadap setiap kontak erat serta treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesual dengan berat gejala dan hanya pasien dengan gejala sedang berat dan kritis yang pertu di rawat di rumah sakit;
  4. Berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Poin dan Kejaksaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM;
  5. Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan untuk menurunkan laju penularan serta mengutamakan kesehatan mereka yang rentan.(***)
Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan