NUNUKAN-Polres Nunukan mengamankan seorang pria Ju (30) yang beralamat di Jl. Manunggal Bhakti Rt. 011 Kel. Nunukan Timur, usai terbukti mencuri sebuah HP milik korban SU (52) yang hilang pada Minggu, 25 November 2022 lalu.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, melalui Kasi humas Iptu Siswati mengatakan, pada Jumat, 25 November 2022 sekira pukul 02.00 WITA, korban mengecas HP miliknya di ruang tamu rumah kos yang di huninya, lalu korban masuk ke dalam kamar dan tidur.
“Tanpa disadari oleh korban, ternyata pintu kamar kosnya lupa dikunci. Sekira pukul 09.30 WITA ketika korban terbangun dari tidurnya dan keluar kamar, ternyata HP yang dicas tersebut telah hilang,” lanjutnya.
Korban menduga pelaku masuk ke dalam kamar kos melalui pintu depan yang lupa dikuncinya. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Pada Minggu, 25 November 2022 pelaku berhasil dimankan personel Unit Reskrim Polsek Nunukan saat melintas di Jl. Pasar Baru, Nunukan Timur.
“Pelaku kami amankan saat berupaya menjual HP milik korban via messenger FB dengan akun ju. Dan saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri 1 unit HP Oppo A74 milik korban.
Untuk modus operandi yakni pelaku diduga mencuri HP milik korban dengan cara masuk ke dalam kamar kos korban melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu mengambil HP korban yang di cas di ruang tamu kamar kos, selanjutnya pergi dengan membawa HP milik korban.(Hms Polres Nunukan)