
NUNUKAN, Pembawakabar.com – MR (25), pria yang mengaku masih menjadi karyawan toko elektronik di Nunukan, ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang warga dengan modus pembayaran uang muka pembelian freezer. Dalam aksinya, tersangka berhasil membawa kabur uang korban sebesar Rp3.010.000 sebelum akhirnya ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan.
Wakapolsek KSKP Nunukan, Nanang Kusmanto mengatakan, kasus itu bermula pada Minggu, 29 Maret 2026. Saat itu korban bersama orang tuanya datang ke Toko INS Elektronik untuk mengajukan kredit freezer.
Di toko tersebut, korban dilayani MR yang saat itu masih bekerja sebagai pegawai toko. Pelaku kemudian menjelaskan prosedur kredit, besaran cicilan hingga nominal uang muka atau down payment (DP) yang harus dibayarkan korban.
“Korban percaya karena pelaku sebelumnya memang pernah bekerja di toko tersebut,” kata Nanang, Jumat (24/4).
Keesokan harinya, korban kembali dihubungi MR melalui telepon. Pelaku meminta korban segera mentransfer uang DP sebesar Rp3.010.000 agar proses pengiriman freezer bisa dilakukan.
Tanpa menaruh curiga, korban langsung mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan pelaku. Namun tak lama setelah transfer dilakukan, nomor telepon pelaku mendadak tidak aktif dan tidak bisa lagi dihubungi.
“Korban yang mulai merasa janggal kemudian mendatangi kembali toko elektronik tersebut. Dari pihak manajemen toko, korban baru mengetahui bahwa MR ternyata sudah tidak lagi bekerja di sana,” ungkap Nanang.
Polisi menduga tersangka sengaja memanfaatkan kepercayaan pelanggan yang pernah ia bangun saat masih bekerja di toko tersebut.
“Dengan bermodal data dan kontak pelanggan, pelaku kembali menghubungi korban dan mengatasnamakan toko untuk melancarkan aksinya,” terang Nanang.
Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek KSKP langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Pada 9 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, tim gabungan Reskrim bersama personel Subsektor Sei Menggaris berhasil menangkap MR di sebuah warung di Desa Srinanti, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek KSKP Tunon Taka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa,” ungkapnya.(*)